Polemik Pilkada Kendal, Dico Ganinduto Vs SK Ganda PKB, Ini Kata Pengamat

Bupati Kendal sekaligus Politisi Golkar Dico Ganinduto kembali maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kendal 2024

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 17:49 WIB
Polemik Pilkada Kendal, Dico Ganinduto Vs SK Ganda PKB, Ini Kata Pengamat
Bupati Kendal, Dico Ganinduto. [Suara.com/Budi Arista]

Menurutnya, dalam perspektif teori demokrasi, kasus penolakan KPU Kendal terhadap pencalonan Dico M Ganinduto - KH Ali Nuruddin menyisakan masalah serius bagi prosedur demokrasi di Indonesia.

"Sebagaimana kita pahami bahwa pemilukada adalah wujud nyata implementasi demokrasi di tingkat lokal yang diwujudkan dengan adanya partisipasi warga negara baik secara perorangan maupun melalui lembaga partai politik untuk terlibat dalam rekrutmen kepemimpinan politik melalui pemilu," ujarnya.

"Aturan yang dibuat tidak boleh mengebiri kebebasan masyarakat dan hak partai politik sebagai pilar demokrasi," imbuhnya.

Adib mengungkapkan, yang dilakukan DPC PKB Kendal tidak menarik paslon tetapi mendaftarkan paslon lain berdasarkan SK perubahan DPP PKB tanggal 24 Agustus 2024 tentang persetujuan pasangan Dico - KH Ali Nuruddin.

Baca Juga:Yoyok Sukawi dan Joko Santoso Jalani Tes Kesehatan di RSUP Dr Kariadi Semarang, Optimistis Hasil Positif

"Maka jangan disalahkan jika muncul penilaian bahwa penolakan KPU Kendal terhadap pendaftaran paslon Dico - KH Ali Nuruddin bisa dinilai bagian dari upaya mengebiri hak-hak partai politik. Sekali lagi mestinya sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 12 KPU Kendal bisa menerima pendaftaran Dico - Ali Nuruddin dan melakukan klarifkasi ke parpol pengusung," ujarnya.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Borneo Tarakan (UBT) Prof Yahya Ahmad Zein ikut menyoroti fenomena Politik di Kabupaten Kendal tersebut.

Ia mengatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik memiliki norma dan kewenangan tersendiri untuk mengusung calon kepala daerah. Sehingga menurutnya, yang menjadi problematika bahwa dalam perundang-undangan tidak ada larangan partai politik untuk menarik dukungannya, sebelum penetapan calon oleh KPU.

"Jadi artinya begini, sebenarnya sebelum penetapan calon kepala daerah oleh KPU, maka dukungan bisa diberikan kepada siapa saja. Jadi KPU seharusnya menerima namun setelah itu dilakukan verifikasi kepada parpol. Dan yang diatur dalam dalam normanya di Pasal 53 ayat 1 UU 8 Tahun 2015 itu kalau kemudian partai politik atau gabungan partai politik menarik pasangan calon atau calon mengundurkan diri sejak ditetapkan, nah baru ada sanksi di situ," kata Yahya dari keterangan tertulis.

Menurutnya, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setiap partai politik atau gabungan partai politik boleh mencalonkan satu pasangan calon. Terkait adanya penarikan dukungan oleh PKB terhadap salah satu calon dan mengeluarkan rekomendasi baru, dirinya pun mempertanyakan pelanggaran apa yang dilakukan parpol tersebut.

Baca Juga:Calon dari PDI Perjuangan Akhirnya Mendaftar ke KPU, Agustina-Iswar Siap Bertarung di Pilwakot Semarang

Lebih lanjut, Yahya menilai bahwa kericuhan tersebut bisa terjadi dalam proses Pilkada karena memang tidak ada norma larangan, selain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini