Kontroversi Dukungan Komisioner KPU, Idham Kholik Dituding Perkeruh Suasana Sengketa Pilkada Kendal

Pernyataan Komisioner KPU RI, Idham Kholik, yang mendukung keputusan KPU Kendal menolak berkas pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin,

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 11 September 2024 | 17:33 WIB
Kontroversi Dukungan Komisioner KPU, Idham Kholik Dituding Perkeruh Suasana Sengketa Pilkada Kendal
Ilustrasi pilkada. [Ist]

SuaraJawaTengah.id - Pernyataan Komisioner KPU RI, Idham Kholik, yang mendukung keputusan KPU Kendal menolak berkas pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin, menuai sorotan tajam dari pengamat hukum.

Menurut Fajar Trio, keputusan tersebut harus merefleksikan sikap kelembagaan, bukan hanya pendapat personal salah satu komisioner.

"KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus memastikan seluruh komisionernya berada dalam satu suara sebelum menyampaikan pernyataan terkait keputusan penting, seperti penolakan berkas calon Pilkada,” kata Fajar dikutip dari keterangan tertulis di Semarang, Rabu (11/9/2024).

Dia menegaskan bahwa sistem kolektif kolegial yang seharusnya dijalankan oleh KPU perlu ditegakkan secara menyeluruh, bukan hanya dalam pengambilan keputusan akhir, tetapi juga dalam penyampaian informasi ke publik.

Baca Juga:Bertarung di Pilwakot Semarang, Ini Profil Yoyok Sukawi dan Agustina Wilujeng

Fajar khawatir, jika pernyataan Idham hanya bersifat personal, hal ini dapat memperkeruh proses persidangan sengketa pemilu di Bawaslu Kendal.

Menurutnya, kolektifitas dalam kepemimpinan KPU adalah hal mendasar untuk menjaga kredibilitas dan integritas lembaga tersebut.

Selain itu, sistem kolektif kolegial seharusnya diterapkan di setiap level pengambilan keputusan.

"Tidak hanya dalam keputusan akhir, tetapi juga dalam langkah-langkah internal maupun eksternal setiap komisioner KPU," tegas Fajar.

Sebelumnya, Idham Kholik mengklaim bahwa penolakan berkas pendaftaran Dico-Ali oleh KPU Kendal telah sesuai dengan Pasal 100 dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga:Hasil Tes Kesehatan Bakal Calon Gubernur Jateng Sudah di Tangan KPU, Ini Penjelasannya

Menurutnya, partai yang telah mendaftarkan calon tidak bisa mencabut dukungan, dan pendaftaran hanya dilakukan satu kali.

Namun, kritik mengenai potensi kurangnya komunikasi antar komisioner KPU membuka perdebatan baru mengenai transparansi dan efisiensi lembaga ini dalam menghadapi dinamika politik di lapangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini