- Universitas Diponegoro (Undip) berkomitmen menindak tegas dugaan pengeroyokan mahasiswa bernama Arnendo, mengawal proses hukum di kepolisian.
- Undip membentuk tim Kode Etik untuk menginvestigasi pelanggaran internal dan menyiapkan sanksi berat, termasuk pemecatan mahasiswa terlibat.
- Meskipun kejadian di luar kampus, Undip menyerahkan penanganan pidana sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
SuaraJawaTengah.id - Universitas Diponegoro (Undip) akhirnya mengeluarkan sikap resmi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa salah satu mahasiswanya, Arnendo (20), yang viral di media sosial. Pihak rektorat menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan dan berkomitmen untuk menghormati serta mengawal proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Melalui pernyataan resminya, Undip menunjukkan posisi yang jelas: menyerahkan penanganan pidana kepada aparat yang berwenang, sembari menyiapkan sanksi internal yang tegas bagi para pelaku yang terbukti terlibat.
Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, menyatakan bahwa pihak kampus sangat prihatin atas insiden yang menimpa mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) tersebut.
"Undip sangat prihatin atas kondisi yang dialami oleh Sdr Arnendo dan mendoakan semoga segera diberikan kesembuhan dan dapat beraktifitas kembali," ujar Nurul Hasfi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3/2026).
Baca Juga:Karut-marut Lahan Makin Pelik, Badan Bank Tanah Gandeng Kampus Undip Cari Solusi
Meskipun insiden kekerasan terjadi di luar lingkungan kampus dan tidak terkait dengan kegiatan akademik, Undip memastikan tidak akan lepas tangan. Pihak universitas mengutuk keras aksi main hakim sendiri dan kini tengah melakukan pendalaman secara komprehensif.
Bentuk Tim Kode Etik, Sanksi Maksimal Disiapkan
Sebagai bukti keseriusannya, Undip telah mengambil langkah konkret dengan membentuk tim khusus dari Komite Etik. Tim ini bertugas untuk menginvestigasi pelanggaran internal yang terjadi dan akan merekomendasikan sanksi berat bagi mereka yang terbukti bersalah.
"Saat ini Undip telah membentuk tim Kode Etik untuk mengawal permasalahan ini dan akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sesuai dengan ketentuan," tegas Nurul Hasfi.
Langkah ini menunjukkan bahwa selain proses pidana di kepolisian, para mahasiswa yang terlibat juga akan menghadapi konsekuensi serius di tingkat akademik, yang bisa berujung pada skorsing hingga pemecatan (drop out ).
Baca Juga:Kasus Penyekapan Polisi di Undip, Dua Mahasiswa Divonis Ringan dan Langsung Bebas
Percayakan Penuh pada Proses Hukum
Poin terpenting dari sikap Undip adalah komitmennya untuk tidak mengintervensi dan mempercayakan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada aparat penegak hukum. Kampus akan secara aktif memonitor jalannya penyelidikan untuk memastikan prosesnya berjalan objektif dan transparan.
"Undip mempercayai dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan secara aktif memonitor dan mendorong proses hukum yang tengah berjalan agar dapat berlangsung secara objektif dan transparan sehingga melahirkan keputusan yang seadil-adilnya terhadap mereka yang terlibat," jelasnya.
Sikap ini menjadi sinyal kuat bahwa Undip menempatkan supremasi hukum sebagai landasan utama dalam penyelesaian konflik, terutama yang melibatkan tindak pidana seperti penganiayaan.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Arnendo dilaporkan dikeroyok oleh sejumlah rekan dan seniornya di sebuah kamar kos pada 15 November 2025. Pengeroyokan tersebut diduga dipicu oleh tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada korban. Akibat kekerasan itu, Arnendo mengalami luka serius seperti patah tulang hidung dan gegar otak, dan kasusnya kini ditangani oleh Polrestabes Semarang.