KPU Kendal Berpotensi Dipidana: Penolakan Berkas Dico-Ali Dinilai Melanggar Aturan dan Berbuntut Hukum

KPU Kendal berpotensi menghadapi tuntutan pidana atas keputusan menolak berkas pencalonan pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 14 September 2024 | 09:36 WIB
KPU Kendal Berpotensi Dipidana: Penolakan Berkas Dico-Ali Dinilai Melanggar Aturan dan Berbuntut Hukum
Ilustrasi pilkada. [Ist]

Menurutnya, pendaftaran adalah tahap awal yang seharusnya hanya menampung semua berkas calon, dan proses verifikasi baru dilakukan setelah pendaftaran ditutup.

KPU seharusnya tidak menolak berkas pada tahap pendaftaran. Penolakan atau persetujuan berkas dilakukan setelah dokumen-dokumen diverifikasi, bukan sebelumnya. Ini tindakan yang terlalu cepat dan berpotensi merusak citra independensi KPU,” jelas Lucius.

Dengan adanya penolakan ini, tindakan KPU Kendal tidak hanya dipertanyakan dari segi administratif, tetapi juga berpotensi menghadapi tuntutan hukum pidana. Apabila terbukti melanggar, para komisioner KPU bisa dikenakan pidana penjara, sehingga penting bagi KPU untuk berhati-hati dalam menjalankan fungsinya agar tidak menimbulkan implikasi hukum lebih lanjut.

Baca Juga:Apa Itu Hasta Karya? Intip Strategi Yoyok-Joss Menangkan Pilwakot Semarang 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini