Awas! Modus Penipuan Berkedok Nama Pejabat, Kejari Semarang Buka Suara

Kejaksaan Negeri Kota Semarang mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 18 September 2024 | 07:25 WIB
Awas! Modus Penipuan Berkedok Nama Pejabat, Kejari Semarang Buka Suara
Ilustrasi penipuan dari WhatsApp . [Unsplash/Alicia Christin Gerald]

SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Negeri Kota Semarang mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Candra Saptaji, yang baru saja menjabat sejak 10 September 2024 lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, mengungkapkan adanya laporan penipuan yang dilakukan oleh oknum menggunakan foto profil Kepala Kejari di aplikasi pesan WhatsApp.

"Ada oknum yang memakai gambar Pak Kajari sebagai foto profil WhatsApp untuk menipu dan meminta uang kepada masyarakat," jelas Cakra dikutip dari ANTARA pada Selasa (17/9/2024).

Kasus ini tak hanya menargetkan masyarakat umum, bahkan Cakra sendiri sempat menerima panggilan dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai Kepala Kejari.

Baca Juga:Viral Wanita Tipu Persewaan iPhone di Semarang, Gasak 2 HP Senilai Rp 14 Juta, Modusnya Bikin Geleng-geleng

"Saya juga dihubungi oleh nomor yang menggunakan foto profil Pak Kajari, namun jelas itu bukan milik beliau," ujarnya.

Berdasarkan penelusuran, modus penipuan ini juga menyasar organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Semarang dengan pola serupa, meminta sejumlah uang melalui pesan WhatsApp.

Kejaksaan Negeri Kota Semarang mendesak masyarakat dan instansi terkait untuk lebih waspada terhadap upaya penipuan seperti ini.

"Kami imbau untuk segera melaporkan kepada kami jika menerima pesan-pesan mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat Kejari," tegas Cakra.

Dengan semakin canggihnya modus penipuan di era digital, masyarakat diharapkan untuk tidak mudah percaya dan segera melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Baca Juga:Ambil Paksa Mobil Nasabah Leasing, Delapan Debt Collector di Semarang Segera Diadili

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini