SuaraJawaTengah.id - Bupati Kendal Dico Ganinduto memutuskan untuk tidak mengajukan banding ke PT TUN atas putusan Bawaslu Kabupaten Kendal, yang menolak permohonan terkait pencalonannya di Pilkada Kendal 2024.
Keputusan ini dianggap sebagai langkah strategis yang berfokus pada stabilitas dan kepentingan masyarakat Kendal, meskipun di tengah tekanan politik yang cukup besar.
Pengamat politik Herry Mendrofa memuji keputusan Dico sebagai langkah yang menunjukkan kematangan politik.
"Keputusan Dico untuk tidak melanjutkan banding ke PT TUN merupakan langkah berani dan menunjukkan sikap negarawan. Ini mencerminkan pemahaman yang mendalam terhadap pentingnya menjaga stabilitas politik di daerah," ujar Herry, Kamis (19/9/2024).
Baca Juga:Permainan Politik Dinamis: Dico Ganinduto Bikin Golkar Semarang Bingung
Menurut Herry, jarang ada politisi muda yang mampu mengambil keputusan besar seperti ini, terutama dalam menghadapi tekanan yang sering muncul dalam dinamika politik.
Keputusan ini dinilai dapat memberikan contoh positif bagi politisi lainnya, bagaimana mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi atau politik.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menyoroti bahwa langkah Dico mungkin berat bagi para pendukungnya.
"Keputusan Dico tidak maju kembali di Pilkada 2024 tentu mengecewakan sebagian masyarakat Kendal, terutama karena prestasinya selama menjabat sudah terbukti," kata Kamilov.
Namun, Kamilov juga menilai Dico telah menghadapi tekanan yang cukup besar dari berbagai kelompok yang mungkin menginginkannya tidak maju lagi.
Baca Juga:Polemik Pilkada Kendal: Pengamat Politik Sebut Pencabutan Dukungan PKB Sah
Menurut Kamilov, dengan memilih untuk tidak banding, Dico memperlihatkan kedewasaan politiknya dalam membaca situasi dan kondisi di Kendal.
- 1
- 2