Munas Perdana APARSI: Tuntutan Perlindungan dan Digitalisasi Pasar Tradisional Hadapi Tantangan Regulasi

Munas APARSI isu regulasi yang dinilai memberatkan pedagang pasar tradisional menjadi sorotan utama

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 26 September 2024 | 13:16 WIB
Munas Perdana APARSI: Tuntutan Perlindungan dan Digitalisasi Pasar Tradisional Hadapi Tantangan Regulasi
Suasana gelaran Musyawarah Nasional (Munas) perdananya, DPP Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) di Semarang. [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Dalam Musyawarah Nasional (Munas) perdana yang digelar oleh DPP Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), isu regulasi yang dinilai memberatkan pedagang pasar tradisional menjadi sorotan utama.

Selain itu, APARSI juga menegaskan komitmennya untuk mempercepat digitalisasi pasar tradisional di tengah tantangan regulasi yang ada. Dalam acara yang berlangsung di Semarang, APARSI menyerahkan petisi permohonan perlindungan kepada Kementerian Perdagangan, khususnya terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, yang dinilai tidak adil bagi pedagang kecil.

Ketua Umum APARSI, Suhendro, menyatakan bahwa PP No. 28/2024, terutama terkait larangan penjualan rokok di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, menjadi beban bagi pedagang pasar.

Menurutnya, aturan ini diskriminatif karena tidak memperhitungkan pedagang yang sudah lama berdagang di area tersebut sebelum regulasi diberlakukan.

Baca Juga:Amankan Pilkada Serentak 2024, Pemprov Jateng Siapkan 113 Ribu Satlinmas

“Pedagang pasar rakyat membutuhkan pemberdayaan, bukan tekanan regulasi yang sulit diterapkan dan mengancam keberlangsungan usaha,” ungkapnya.

Di samping menghadapi tantangan regulasi, APARSI juga mendorong akselerasi digitalisasi pasar tradisional. Suhendro menegaskan pentingnya digitalisasi melalui penerapan e-retribusi dan platform e-commerce untuk meningkatkan daya saing pedagang di era digital.

“Untuk mewujudkan digitalisasi puluhan ribu pasar rakyat di seluruh Indonesia, sinergi dengan pemerintah, swasta, dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan,” kata Suhendro.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang, menanggapi tuntutan APARSI dengan mengatakan bahwa regulasi yang terkait zonasi penjualan rokok merupakan bagian dari konsep Omnibus Law yang melibatkan banyak kementerian, termasuk Kementerian Kesehatan sebagai inisiatornya.

Ia menyarankan APARSI untuk membawa isu tersebut ke Kemenko Perekonomian agar dibahas lebih lanjut.

Baca Juga:Tak Hanya Blusukan, Bellinda Beri Solusi Jitu Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan di Pasar Kudus

Meskipun regulasi menjadi tantangan, APARSI tetap optimistis untuk mempercepat transformasi pasar tradisional menuju pasar rakyat digital. Upaya ini diyakini dapat meningkatkan pendapatan pedagang dan pengelola pasar, serta menjaga keberlanjutan pasar tradisional di tengah persaingan dengan ritel modern.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak