Imigrasi Pemalang Deportasi Warga Negara Mesir yang Langgar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Non-TPI) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 11 Oktober 2024 | 19:49 WIB
Imigrasi Pemalang Deportasi Warga Negara Mesir yang Langgar Izin Tinggal
Ilustrasi deportasi (Unsplash/Convertkit)

SuaraJawaTengah.id - Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Non-TPI) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir bernama Androu Ashraf Ramzi Salib. Deportasi ini dilakukan karena yang bersangkutan melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang, Washono, menyatakan bahwa Ashraf dikenai tindakan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"WNA tersebut telah melanggar izin tinggal di Indonesia dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami memutuskan untuk mendeportasinya," jelas Washono pada Jumat (11/10/2024).

Deportasi ini merupakan bagian dari Operasi Jagratara, sebuah operasi serentak yang difokuskan pada pengawasan orang asing di seluruh Indonesia. Ashraf ditangkap petugas imigrasi saat berada di sebuah hotel di Kabupaten Pemalang.

Baca Juga:Update Arus Balik: Pengalihan Arus Tol Pemalang Buat Jalur Selatan Jateng Lancar

Menurut keterangan Washono, Ashraf mengaku datang ke Indonesia dengan tujuan menikah dengan seorang wanita yang ia kenal melalui Facebook.

Hubungan tersebut telah berlangsung selama empat tahun secara daring, dan Ashraf pertama kali tiba di Indonesia pada Agustus 2024 untuk bertemu wanita tersebut.

Namun, kedatangannya diwarnai pelanggaran keimigrasian karena dia masuk menggunakan visa wisata yang habis masa berlakunya pada 23 September 2024, sementara Ashraf tetap tinggal hingga melebihi batas izin tinggal selama 10 hari.

Selain pelanggaran izin tinggal, Ashraf juga dilaporkan telah menimbulkan keresahan di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, karena membawa senjata tajam dan menakut-nakuti warga setempat.

"Tindakan ini memperkuat alasan untuk mendeportasi yang bersangkutan," tambah Washono.

Baca Juga:Braakk! Mobil Rombongan Pemudik Kecelakaan di Tol Pejagan, Korban Bergelimpangan di Jalan

Dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan, pihak imigrasi memutuskan untuk segera mengembalikan Ashraf ke negara asalnya, Mesir, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini