Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak

Pengusaha rental mobil di Borobudur mengeluhkan beban pajak opsen yang tinggi. Mereka menuntut transparansi penggunaan dana pajak & meminta prioritas sewa mobil lokal.

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 19 Februari 2026 | 16:37 WIB
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Pengusaha rental mobil terdampak akibat adanya pajak opsen. [DokSuara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Pengusaha rental mobil seperti Kirno di Borobudur merasakan beban berat akibat kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor yang berlaku saat ini.
  • Kirno menuntut transparansi alokasi dana pajak yang dibayarkan serta meminta prioritas penyewaan kendaraan operasional dinas kepada penyedia lokal.
  • Pemerintah Kabupaten Magelang menyatakan dana opsen digunakan untuk program pro-rakyat, namun masih mengelola tunggakan PBB besar hingga Rp30 miliar.

SuaraJawaTengah.id - Jasa rental mobil salah satu usaha paling terdampak pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor. Semakin banyak unit yang dimiliki semakin besar akumulasi beban komponen pajak.

Di sela kesibukan melayani tamu wisata di kawasan Candi Borobudur, Kirno Prasojo menghitung ulang beban usahanya tahun ini. Sejak opsen pajak diberlakukan, ia merasa pengeluaran yang ditanggung pengusaha lokal semakin berat.

“Kalau memang tidak bisa diturunkan, paling tidak jelas peruntukannya untuk apa,” kata Kirno kepada SuaraJawaTengah.id.

Kirno memiliki 5 unit mobil rental yang dikelolanya sendiri. Unit-unit itu dioperasikan untuk melayani tamu hotel, wisatawan, instansi pemerintah, hingga warga yang membutuhkan kendaraan sewaan.

Baca Juga:Pedagang Mobil Bekas Atur Siasat Atasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pada tahun 2025, Kirno mengaku membayar pajak tahunan mobil tidak kurang dari Rp6,5 juta. Dia merinci untuk 3 unit kendaraan, pajak tahunannya masing-masing sekitar Rp1,5 juta.

Pajak dua mobil lainnya sekitar Rp800 ribu per unit. Total biaya itu belum termasuk beban pajak lima tahunan dan komponen opsen saat pembelian kendaraan baru.

Kirno masih ingat saat membeli satu unit Toyota Avanza baru tahun 2025, biaya administrasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) STNK, dan BPKB mencapai Rp14,5 juta. Masih ditambah biaya opsen pajak kendaraan Rp1,5 juta. “Jadi total Rp15,5 juta untuk satu mobil,” kata Kirno sambil geleng-geleng.

Bagi Kirno jumlah itu bukan nominal kecil. Apalagi usaha rental mobil miliknya sangat bergantung pada fluktuasi kunjungan wisata dan kegiatan dinas. 

Loket pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Mungkid, Kabupaten Magelang. (Suara.com/ Angga Haksoro A).
Loket pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Mungkid, Kabupaten Magelang. (Suara.com/ Angga Haksoro A).

Menanti Transparansi

Baca Juga:Asal-usul Pajak Opsen yang Bikin Geger di Jawa Tengah, Lengkap dengan Simulasinya

Kirno menegaskan bukan tipe warga negara yang menolak menjalankan kewajiban. Sejak merintis usaha pada 2010, dia selalu berupaya taat membayar pajak.

Tapi kini Kirno menuntut transparansi. Kemana uang pajak yang selama ini ia bayarkan. “Satu tahun itu ngumpulnya berapa? Digunakan untuk apa? Dijelaskan saja. Misal untuk menambah gaji guru honorer atau membangun jalan, nggak apa-apa. Kami ikhlas.”

Laporan penggunaan pajak penting agar warga negara memahami kontribusinya terhadap pembangunan. Kirno membayangkan adanya sistem yang memungkinkan warga mengecek realisasi penggunaan pajak.

“Kalau memang benar untuk kepentingan masyarakat, kami senang. Yang penting jelas,” tegasnya.

Berharap Imbal Jasa

Keluhan Kirno tidak berhenti pada masalah transparansi pajak. Ia menyoroti minimnya dukungan konkret pemerintah daerah kepada pengusaha lokal rental mobil, sebagai bentuk timbal balik atas opsen pajak yang masuk kas daerah.

Menurut Kirno, kendaraan operasional dinas masih kerap menyewa mobil berpelat luar daerah—seperti pelat H atau AB—alih-alih mengutamakan pelat AA yang terdaftar di Magelang.

“Kalau kami bayar pajak, masuknya ke daerah. Tapi kalau dinas menyewanya malah mobil luar. Pajaknya kan lari ke daerah lain. Uangnya berputar di luar daerah,” ujar Kirno.

Kirno bisa paham jika pada kondisi tertentu armada lokal tidak mencukupi. Tapi sepanjang masih tersedia, seharusnya pengusaha lokal diprioritaskan meski selisih harga sedikit lebih tinggi. “Itu bentuk dukungan nyata. Supaya uangnya berputar di sini.”

Dukungan semacam itu akan menjadi kompensasi moral atas beban pajak yang terus meningkat. Tanpa kompensasi, pengusaha kecil merasa hanya menjadi objek pungutan tanpa perlindungan.

Pahit Pajak Masa Pandemi

Kirno merasakan pahitnya menjadi objek pajak saat pandemi Covid-19. Selama dua tahun masa krisis, dia tetap harus membayar pajak kendaraan senilai total Rp110 juta—di tengah nihilnya pemasukan. Nggak ada pemasukan blas. Tapi pajak tetap jalan,” kenangnya.

Untuk menutup kewajiban pajak dan membayar cicilan bank, Kirno terpaksa menjual tujuh unit mobil. Sebagian besar hasil penjualan habis untuk pajak dan melunasi utang.

Di masa itu, ia bahkan pernah menggratiskan kendaraan bagi warga sekitar untuk keperluan mendesak. Sekadar agar sopir tetap bekerja dan mobil tidak rusak karena lama terparkir.

Selain transparansi dan keberpihakan, Kirno menyoroti aspek pelayanan pajak. Dia mengeluhkan proses administrasi yang menurutnya berbelit. “Kita ini mau ngasih uang, kok malah repot harus kesana kesini,” ujarnya.

Kirno mengusulkan model jemput bola, petugas pajak mendatangi sentra-sentra usaha atau menghadirkan layanan digital yang sederhana. Menurutnya, wajib pajak seharusnya dilayani, bukan dihadapkan pada ancaman sanksi pidana semata.

Perspektif Pemerintah Daerah

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang, M. Taufik Hidayat Yahya, menyatakan opsen pajak kendaraan merupakan kebijakan pemerintah provinsi.

Pemerintah kabupaten, menurutnya menerima manfaat dari skema bagi hasil tersebut. “Semua kebijakan terkait pajak kendaraan bermotor ada di provinsi. Kami menerima manfaatnya untuk pembangunan daerah,” ujarnya.

Taufik menjelaskan, dana yang diterima kemudian dimanfaatkan melalui mekanisme penganggaran daerah untuk program-program pro rakyat. Beberapa program yang berjalan antara lain layanan kesehatan gratis, seragam sekolah gratis, serta transportasi gratis untuk pelajar. “Semua kegiatan di Kabupaten Magelang salah satunya bersumber dari pajak.”

Berlakunya opsen pajak kendaraan bermotor mempercepat distribusi penerimaan daerah. Sebelumnya bagi hasil pajak kendaraan harus menunggu hingga akhir tahun anggaran.

Hal ini kata Taufik, memberi keleluasaan dalam perencanaan dan pelaksanaan program Pemerintah Kabupaten Magelang.

Selain mengandalkan opsen, BPPKAD juga mengintensifkan sumber pendapatan lain, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih memiliki piutang cukup besar.

Hingga Agustus 2025, total piutang pajak Kabupaten Magelang mencapai Rp30 miliar. Jumlah itu termasuk data tunggakan pelimpahan KPP Pratama Magelang sejak tahun 2013.

Penyebab tunggakan pajak antara lain data mentah dari KPP Pratama yang belum terupdate. Misal objek tanah sudah dibagi atau tidak ditemukan.

Pemerintah Kabupaten Magelang melakukan pemutakhiran data administratif dan merencanakan kebijakan pembebasan denda untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Langkah itu diharapkan meningkatkan realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan tahun 2026 yang ditarget sebesar Rp47,28 miliar.

Antara Kewajiban dan Keadilan

Bagi Kirno, perdebatan bukan semata soal nominal pajak. Dia mengakui, sebagai pengusaha yang 15 tahun malang melintang di bisnis rental kendaraan, masih mampu membayar pajak.

Tapi bagaimana dengan pelaku usaha kecil lain? “Kalau yang jualan sehari hanya dapat uang Rp50 ribu tetap harus bayar pajak, kan kasihan.”

Dia berharap pemerintah tidak hanya mengejar optimalisasi pendapatan, tetapi juga memastikan keberlanjutan usaha lokal. Terlebih Borobudur sebagai destinasi wisata nasional, bergantung pada ekosistem ekonomi hotel, rental, andong, UMKM yang saling menopang.

“Kalau bisa diturunkan, ya diturunkan. Kalau tidak, ya transparan. Tolong yang bayar pajak itu dilayani. Tugas warga negara bayar kewajiban. Setelah itu kami punya hak. Hak itu harus dipenuhi,” kata Kirno.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak