Menurut KPA, konflik agraria ini telah berlangsung lama. Tanah seluas 5.776 hektare di Cilacap pernah diatur melalui Surat Keputusan (SK) No. 420/KPTS/Um/1981 yang memutuskan pengeluaran tanah tersebut dari kawasan hutan. Namun, hingga kini, konflik belum terselesaikan.
Sebagai induk organisasi dari STaM, KPA menilai langkah pemerintah belum berpihak pada petani. Mereka menyerukan evaluasi kebijakan kehutanan agar petani dapat mengelola tanah secara berdaulat demi keberlanjutan pangan dan kehidupan yang lebih baik.
Penyelesaian konflik agraria yang sejati, menurut KPA, adalah solusi nyata untuk menjawab masalah yang sudah mengakar ini.
Baca Juga:Cilacap Masih Dilanda Kekeringan, Distribusi Air Bersih Terus Berlanjut