SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah terus mendalami kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, yang diduga berhubungan dengan kematian tragis seorang mahasiswi berinisial AR pada Agustus 2024 lalu.
Meski penyidikan telah dimulai sejak Oktober 2024, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio, menjelaskan bahwa pihaknya berhati-hati dalam menangani perkara yang menyita perhatian publik ini.
"Polisi membutuhkan kehati-hatian dalam penanganan perkara ini," ujar Dwi dikutip dari ANTARA pada Kamis (19/12/2024).
Baca Juga:Ibu Mahasiswi PPDS Undip Desak Proses Hukum Atas Kematian Puterinya: Tolong Bantu Saya!
Dwi memastikan tidak ada kendala dalam proses penyidikan. Hingga saat ini, 31 saksi dan 3 ahli telah dimintai keterangan untuk mengumpulkan bukti yang mengarah pada penetapan tersangka.
"Dalam waktu dekat akan ada kepastian hukum berkaitan dengan penetapan tersangka," tambahnya.
Kasus ini bermula dari kematian AR yang ditemukan tewas di indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, pada 12 Agustus 2024. Korban diduga bunuh diri akibat tekanan perundungan di lingkungan pendidikannya. Keluarga AR melaporkan dugaan perundungan ini ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024.
Publik kini menanti langkah tegas dari Polda Jawa Tengah untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Kejelasan hukum diharapkan dapat memberikan rasa keadilan, baik bagi keluarga korban maupun masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara ini.
Baca Juga:Duh! Sudah Jadi Korban Perundungan, Mahasiswi PPDS Undip Setor Iuran Rp225 Juta Sebelum Meninggal