SuaraJawaTengah.id - Penyelidikan kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang telah mencapai tahap krusial.
Polda Jawa Tengah mengumumkan telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus ini, yang diduga berkaitan dengan kematian tragis seorang mahasiswi berinisial AR.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyatakan bahwa gelar perkara untuk penetapan tersangka akan dilakukan hari ini. "Pagi ini penyidik Ditreskrimum akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," ungkapnya dikutip dari ANTARA pada Selasa (15/10/2024).
Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 7 Oktober 2024, namun pihak kepolisian masih belum mengungkapkan jumlah tersangka yang akan ditetapkan. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 48 saksi, yang melibatkan senior maupun junior di program pendidikan tersebut.
Baca Juga:Bayang-bayang Perundungan: Mahasiswa Kedokteran Jadi Korban, Undip dan RS Kariadi Minta Maaf
Kasus ini mencuat setelah AR, mahasiswi PPDS FK Undip, ditemukan meninggal dunia di indekosnya pada 12 Agustus 2024. Kematian AR diduga kuat terkait dengan perundungan yang dialaminya selama menempuh pendidikan di program spesialis tersebut.
Keluarga AR telah melaporkan dugaan perundungan tersebut kepada Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024, memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Kematian tragis ini telah memicu perhatian publik, terutama terkait isu perundungan di lingkungan akademik yang seharusnya mendukung proses pendidikan, bukan justru menjadi tempat terjadinya tekanan yang berujung pada tragedi.
Polda Jawa Tengah diharapkan segera mengumumkan hasil gelar perkara, termasuk identitas tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kejadian ini.
Baca Juga:Dekan FK Undip Akui Ada Iuran Rp300 Ribu Per Bulan Bagi Mahasiswa PPDS, Ini Kegunaannya