SuaraJawaTengah.id - Revisi Undang-undang (UU) Kejaksaan dipastikan tidak akan membuat jaksa kebal hukum, abuse of power apalagi mengambil peran penyidik di kepolisian.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi menerangkan, setelah RUU terkait perubahan kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan RUU perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 memang muncul perdebatan.
"Ada dua kekhawatiran yang dimunculkan oleh pihak tertentu. Yakni jaksa dianggap mengambil peran penyidik dan dituduh punya hak imunitas," ungkap dia dalam diskusi Lembaga Jarcomm bertema Menguji Urgensi Penguatan Lembaga Kejaksaan terhadap revisi UU Nor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, Selasa (11/2/2025).
Lebih lanjut dia menekankan, dalam revisi itu tidak ada pasal yang mengatur mengenai pengambilalihan peran penyidik Kepolisian oleh Kejaksaan dalam UU Kejaksaan.
Baca Juga:Jelang Gubernur Baru, Nana Sudjana Berharap ASN Jateng Pertahankan Kinerja Gemilang
Adapun revisi ini mendorong ditingkatkanya koordinasi dan supervisi dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagai bagian dari Integrated Criminal Justice System (ICJS).
Karena itu distribusi kewenangan pada ICJS adalah legitimatif terhadap prinsip koordinasi dan kooperasi antara dua pilar penegak hukum, polisi dan jaksa. Model ini bisa meminimalisasi ego sektoral antara dua lembaga.
"Tuduhan-tuduhan tak benar. Coba baca dan pahami pasalnya. Jadi revisi bertujuan untuk lebih melayani para pencari keadilan, melindungi dan menjaga demokrasi. Juga mencegah penegak hukum jadi alat politik," ungkap dia.
Kemudian terkait revisi juga dianggap memberikan kekebalan hukum bagi jaksa atau hak imunitas karena dengan aturan baru dan seorang jaksa tidak bisa diperiksa tanpa izin dari Jaksa Agung, menurut Pujiyono tidak seperti itu.
![Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi saat memberikan pemaparan melalui zoom pada Selasa (11/2/2025). [Tangkapan layar Zoom]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/11/88542-komjak-ri-pujiyono.jpg)
Karena tidak ada perubahan mengenai kata 'Izin Jaksa Agung' dalam ayat 4 UU nomor 16 tahun 2004 dan ayat 5 UU nomor 11 tahun 2021.
Baca Juga:Cuaca Semarang Berpotensi Hujan Petir, Warga Diminta Waspada
"Yang diributkan yakni dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung. Itu ada sejak UU sebelumnya," akunya.
- 1
- 2