Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara

Kejadian yang terjadi pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 19.30 WIB ini menyebabkan balon udara menimpa kabel listrik di depan SDN Jatimalang.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 02 April 2025 | 20:30 WIB
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara
Insiden balon udara jatuh dan menimpa kabel di depan SDN Jatimalang, Kebumen, Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. [Suara.com/dok]

Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, menegaskan bahwa menerbangkan balon udara tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 421 Ayat 2 tentang Penerbangan, tindakan ini dilarang dan dapat dikenai sanksi berat.

"Menerbangkan balon udara secara ilegal atau tanpa izin adalah pelanggaran hukum. Pelakunya dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," ujarnya.

Untuk menghindari potensi bahaya, tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kebumen langsung dikerahkan ke lokasi guna menangani situasi. Beruntung, kejadian tersebut tidak berdampak lebih jauh.

Polres Kebumen terus melakukan patroli dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya balon udara liar. Petugas juga secara aktif mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas ini demi menjaga keselamatan dan keamanan bersama.

Baca Juga:Diduga Sediakan Penari Telanjang dan Prostitusi, Tempat Karaoke di Semarang Digerebek

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini