SuaraJawaTengah.id - Penanganan kasus dugaan perkelahian dua pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memasuki babak baru yang menimbulkan tanda tanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Revlisianto Subekti, membuat pengakuan mengejutkan bahwa dirinya belum menerima surat rekomendasi hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
Padahal, Inspektorat sebelumnya telah mengklaim merampungkan pemeriksaan dan menemukan adanya pelanggaran disiplin dalam insiden memalukan yang terjadi di sebuah tempat karaoke di Kabupaten Pati tersebut.
Hal ini memunculkan kejanggalan terkait alur birokrasi penegakan sanksi di internal Pemkab Kudus.
Baca Juga:Sunan Kudus vs Sunan Kalijaga: Perbedaan Awal Ramadan yang Membelah Demak
Revlisianto dengan tegas menyatakan bahwa berkas laporan tersebut belum sampai ke mejanya. Akibatnya, ia belum bisa mengambil langkah lebih lanjut untuk memproses sanksi bagi kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial H dan E itu.
“Sampai saat ini, saya masih belum menerima,” ujar Revli dalam keterangannya di Kudus, Jumat (25/7/2025).
Pernyataan Revli ini kontras dengan keterangan Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, beberapa waktu lalu. Eko menyatakan bahwa proses pemeriksaan di tingkat Inspektorat telah selesai.
Pihaknya tidak hanya mengklarifikasi kedua ASN yang terlibat, tetapi juga telah memeriksa saksi dari pihak luar serta menganalisis rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Dari serangkaian pemeriksaan itu, Inspektorat menyimpulkan bahwa kedua pejabat yang berasal dari dinas yang sama tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN. Salah satu pelanggaran fatal adalah insiden terjadi pada saat jam kerja.
Baca Juga:Demo Dosen di Semarang, Tukin Tak Dibayar, Bentuk Kezaliman
Meski bola panas laporan itu belum diterimanya, Revlianto memastikan bahwa proses penegakan disiplin akan terus bergulir. Ia menargetkan proses ini dapat segera berjalan dalam waktu dekat, mengingat kasus ini telah menjadi sorotan tajam publik.
“Saya berharap dalam waktu satu atau dua minggu ke depan proses penegakan disiplin sudah bisa dilakukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Revli menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, Tim Penegakan Disiplin ASN tidak akan serta-merta menjatuhkan sanksi. Tim akan melakukan pemeriksaan ulang secara independen terhadap hasil temuan Inspektorat.
“Jadi, kami nanti juga akan memanggil kedua ASN yang bersangkutan untuk diklarifikasi,” imbuhnya.
Langkah ini, menurutnya, penting untuk memastikan objektivitas dan keadilan dalam penjatuhan sanksi.
Ketika disinggung mengenai jenis sanksi apa yang berpotensi dijatuhkan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, Revli masih enggan berspekulasi. Ia menegaskan semua akan bergantung pada hasil akhir pemeriksaan oleh Tim Penegak Disiplin.