"Dana desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan anggaran sama saja merampas hak warga. Polres Kudus tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan dana desa," tegasnya.
Peringatan Keras untuk Seluruh Perangkat Desa
Kasus ini menjadi pukulan telak sekaligus peringatan keras bagi seluruh aparatur desa di Kabupaten Kudus dan Indonesia pada umumnya. Pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel adalah kunci untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Heru menambahkan, penegakan hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga menjadi pembelajaran bersama agar tata kelola pemerintahan desa yang bersih dapat terwujud.
Baca Juga:Transisi Energi, PT Semen Gresik dan Pemkab Kudus Teken MoU Pemanfaatan Sampah Kota Menjadi RDF
"Kami mengimbau seluruh perangkat desa di Kabupaten Kudus agar mengelola anggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, tata kelola pemerintahan desa dapat terwujud secara bersih dan akuntabel," ujarnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kudus sedang dalam proses melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan, memastikan proses hukum terhadap UM terus berjalan sesuai koridor yang berlaku.