Korupsi Dana Desa di Kudus Terbongkar! Kades Cendono Tilep Duit Pembangunan Rp571 Juta

Kades Cendono, Kudus, jadi tersangka korupsi dana desa Rp571 juta. Uang untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diduga diselewengkan. Simak modusnya!

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 27 Agustus 2025 | 22:11 WIB
Korupsi Dana Desa di Kudus Terbongkar! Kades Cendono Tilep Duit Pembangunan Rp571 Juta
Ilustrasi Dana desa di Kudus. (ANTARA/Edo Purmana/dok)

SuaraJawaTengah.id - Praktik lancung penyelewengan dana desa kembali memakan korban.

Kali ini, Kepala Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus, Jawa Tengah, berinisial UM (57) harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 dan 2023.

Tak tanggung-tanggung, nilai uang rakyat yang diduga digelapkan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa dana yang seharusnya mengalir untuk kemakmuran warga justru bocor ke kantong pribadi oknum pejabat.

Baca Juga:Transisi Energi, PT Semen Gresik dan Pemkab Kudus Teken MoU Pemanfaatan Sampah Kota Menjadi RDF

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, pada Rabu (27/8/2025), mengonfirmasi penetapan tersangka ini setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam.

Berdasarkan audit dari Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, ditemukan kerugian keuangan negara yang fantastis.

"Kasus ini berhasil kami ungkap setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan. Berdasarkan audit dari Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, terungkap adanya kerugian negara mencapai Rp571,24 juta," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dikutip dari ANTARA di Kudus, Rabu (27/8/2025).

Tiga Sektor Vital Jadi Sasaran Korupsi

Modus yang digunakan UM untuk mengeruk dana desa menyasar tiga sektor krusial yang semestinya menjadi motor penggerak kemajuan desa.

Baca Juga:Desa Wunut Sulap Dana Desa Jadi Sumber Kesejahteraan Warga, Ribuan Orang dapat THR

Menurut Kapolres, penyelewengan anggaran terjadi di bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa.

Modus seperti penggelembungan dana (markup), proyek fiktif, hingga penyalahgunaan anggaran merupakan celah yang kerap dimanfaatkan oknum perangkat desa untuk melakukan korupsi.

Penetapan UM sebagai tersangka dilakukan pada 21 Agustus 2025 setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Kades yang menjabat untuk periode 2021-2025 itu kini dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, atau pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001, yang ancaman hukumannya tidak main-main.

AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan bahwa dana desa adalah hak mutlak masyarakat yang harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan.

Pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merampas hak warga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak