Demo May Day Semarang: Jaksa Beberkan Alasan Tuntutan Ringan untuk 5 Mahasiswa Perusuh

Lima mahasiswa terdakwa kerusuhan May Day Semarang dituntut ringan 3 bulan penjara. Jaksa menyebut ganti rugi Rp74 juta dan penyesalan jadi pertimbangan utama

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 01 Oktober 2025 | 13:12 WIB
Demo May Day Semarang: Jaksa Beberkan Alasan Tuntutan Ringan untuk 5 Mahasiswa Perusuh
Lima mahasiswa terdakwa kasus kerusuhan saat demonstrasi dalam rangka Hari Buruh di Kota Semarang pada 1 Mei 2025 saat menjalani sidang di PN Semarang, Rabu. [ANTARA/I.C. Senjaya]
Baca 10 detik
  • Lima mahasiswa terdakwa rusuh May Day Semarang dituntut hukuman ringan 3 bulan penjara.
  • Jaksa menjadikan ganti rugi Rp74 juta dan penyesalan sebagai alasan tuntutan ringan.
  • Mereka terbukti merusak fasilitas umum dan melukai tiga polisi saat demo 1 Mei 2025.

SuaraJawaTengah.id - Babak baru kasus kerusuhan demo Hari Buruh atau May Day di Semarang memasuki tahap penuntutan.

Lima mahasiswa yang menjadi terdakwa atas aksi anarkis pada 1 Mei 2025 lalu hanya dituntut hukuman ringan, yakni 3 bulan kurungan penjara.

Tuntutan tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (1/10/2025).

Tuntutan ringan ini menjadi sorotan, mengingat kerugian materiil akibat ulah mereka mencapai Rp74 juta dan menyebabkan tiga aparat kepolisian terluka.

Baca Juga:Saat Belasan Mahasiswa Semarang Terkapar, Demo Ricuh, Gedung Berlian Kelabu

Kelima mahasiswa tersebut adalah Kemal Maulana, Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Alfahis, Afrizal Nur Hysam, dan Mohammad Jovan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang meyakini mereka terbukti bersalah.

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 261 ayat 1 KUHP, menjatuhkan pidana selama 3 bulan penjara, memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata Jaksa Supinto Priyono di hadapan majelis hakim dikutip dari ANTARA.

Lantas, apa yang membuat tuntutan jaksa begitu ringan? Dalam pertimbangannya, JPU membeberkan sejumlah faktor.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa telah terbukti meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Namun, ada dua pertimbangan utama yang meringankan. Pertama, para terdakwa telah secara tulus menyesali perbuatannya.

Baca Juga:Ricuh! Tuntut Penerapan Putusan MK, Mahasiswa di Semarang Rusak Pagar Gedung DPRD

Kedua, dan yang paling signifikan, mereka telah bertanggung jawab penuh dengan mengganti seluruh kerugian materiil berupa kerusakan sarana umum senilai Rp74 juta.

Aksi anarkis ini sendiri terjadi saat para buruh menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Saat itu, sekelompok massa berpakaian serba hitam, termasuk kelima terdakwa, tiba-tiba menyusup dan memprovokasi kericuhan.

Berdasarkan fakta persidangan, kelima mahasiswa itu secara aktif melakukan pelemparan ke arah barikade polisi menggunakan botol minuman, batu, hingga potongan besi.

Mereka juga terekam merusak pagar taman di depan kantor gubernur dan sama sekali tidak mengindahkan peringatan dari aparat keamanan untuk berhenti berbuat onar.

Kini, nasib kelima mahasiswa tersebut berada di tangan majelis hakim. Hakim Ketua Rudy Ruswoyo telah memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada agenda sidang berikutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak