- Proyek jalan Bandungsari-Salem gagal PHO 100% meski capai 95% karena masalah cashflow kontraktor.
- DPRD mendesak DPU BMCK verifikasi ketat kredibilitas dan finansial penyedia jasa sebelum lelang.
- Diperlukan upaya serius agar kegagalan ini tak terulang, utamakan kontraktor lokal dengan modal kuat.
SuaraJawaTengah.id - Kualitas infrastruktur jalan di Jawa Tengah kembali mendapat sorotan tajam, menyusul temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024.
Proyek Paket Peningkatan Jalan Bandungsari-Salem menjadi perhatian serius setelah dipastikan tidak mencapai penyelesaian fisik atau Provisional Hand Over (PHO) 100%.
Menindaklanjuti temuan krusial ini, Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah segera menggelar pertemuan dengan Balai Pelaksana Jalan (BPJ) Wilayah Tegal, Inspektorat, dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga & Cipta Karya (DPU BMCK) Provinsi Jateng di Balai Bina Marga Wilayah Tegal, Jumat (30/10/2025).
Pertemuan yang dipimpin oleh Anggota Komisi D, Masfui Masduki, menjadi ajang bagi DPRD untuk mengupas tuntas kegagalan proyek yang menelan anggaran publik tersebut.
Baca Juga:Stop FOMO! DPRD Jateng Dorong Literasi Emosional Remaja untuk Hadapi "Kenyataan Palsu" di Medsos
Masfui Masduki mempertanyakan alasan mendasar di balik ketidakmampuan kontraktor menyelesaikan pekerjaan, padahal progresnya sudah hampir rampung.
“Sebenarnya waktu itu yang terjadi apa karena kalau saya melihat data ini kan volume pekerjaan sudah hampir 95 persen,” tanyanya.
Angka 95 persen mencerminkan ironi: proyek yang nyaris selesai, namun gagal tuntas. Kegagalan ini tidak hanya menghambat konektivitas jalan, tetapi juga merusak citra tata kelola anggaran daerah.
Menanggapi desakan tersebut, Kabid Pelaksana Jalan Wilayah Barat Balai Bina Marga Wilayah Tegal DPU BMCK Provinsi Jateng, Wahyutoro Soetarno, menjelaskan bahwa penyedia jasa terganjal masalah internal perusahaan.
"Penyedia jasa terganjal dengan cashflow perusahaan sendiri," ungkapnya singkat.
Baca Juga:Ancaman FOMO Intai Anak Jawa Tengah, Dinas Pendidikan & DPRD Jateng Kolaborasi Lindungi Mental Anak
Wahyutoro menambahkan, meskipun pihaknya sudah menawarkan berbagai alternatif untuk menuntaskan pekerjaan, namun berbagai pertimbangan membuat penyedia jasa tetap tidak dapat mencapai PHO 100%.
Kegagalan yang disebabkan masalah likuiditas perusahaan kontraktor ini harus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, khususnya DPU BMCK.
Dana publik yang dialokasikan untuk pembangunan jalan harus dipastikan kembali pada kualitas dan jadwal yang telah ditetapkan. Meskipun demikian, pihak Balai Bina Marga tetap melakukan upaya penagihan dan pertanggungjawaban.
“Akan tetapi, kami tetap berusaha menjalin komunikasi dengan penyedia jasa untuk tetap menyelesaikan dengan pengajuan pembayaran yang akan dipotong denda dan pengembalian sebagai bentuk konsekuensi penyedia jasa mengerjakan paket pekerjaan tersebut,” jawabnya.
Namun, tindakan penalti dan denda saja tidak cukup. Anggota Komisi D lainnya, Ariston, menekankan bahwa kegagalan ini harus menjadi catatan khusus agar tidak terulang kembali dalam proyek-proyek mendatang.
Solusi fundamentalnya, menurutnya, terletak pada proses seleksi penyedia jasa yang lebih ketat dan transparan.