- Wafatnya PB XIII memicu kembali konflik suksesi lama yang berakar sejak 2004 dan belum terselesaikan.
- Dualisme klaim, perbedaan mekanisme suksesi, dan isu wasiat membuat konflik semakin rumit di keraton.
- Musyawarah keluarga dinilai sebagai jalan tengah untuk menjaga kerukunan dan kehormatan Kasunanan.
SuaraJawaTengah.id - Pergantian raja di Keraton Kasunanan Surakarta kembali meninggalkan jejak pelik. Wafatnya Pakubuwono XIII bukan hanya meninggalkan duka, tetapi juga membuka pintu menuju sebuah pertanyaan besar yang selama dua dekade terakhir tidak pernah selesai.
Siapa penerusnya. Konflik suksesi yang mengakar sejak 2004 kini kembali membentuk gelombang baru.
Untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi, berikut sembilan babak yang menggambarkan alur konflik dengan jelas dan runtut sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.
Babak 1: Dua Deklarasi dalam Satu Hari
Baca Juga:5 Arti Tersembunyi di Balik Kalimat Sakral Paku Buwono XIV untuk Ayahandanya
Ketika suasana masih berkabung, keraton justru dihadapkan pada dua pernyataan yang muncul bersamaan. KGPH Purboyo menyatakan dirinya sebagai Pakubuwono XIV di hadapan jenazah ayahnya.
Pada waktu yang sama, Tejo Wulan, adik PB XIII, mengumumkan dirinya sebagai pelaksana tugas raja. Dua klaim ini langsung menciptakan dualisme sejak awal dan menandai episode pertama konflik suksesi yang tidak mudah diurai.
Babak 2: Akar Perselisihan yang Sudah Tertanam Sejak 2004
Konflik hari ini tidak dapat dipisahkan dari sejarah panjang suksesi sebelumnya. Setelah PB XII wafat pada 2004, dua kubu muncul dengan klaim masing masing.
Siapa yang lebih sah sebagai penerus. Siapa yang lebih berhak memegang wewenang raja. Ketidakselarasan itu memanjang hingga era PB XIII. Ketika PB XIII wafat, luka lama itu kembali terbuka dan menjadi dasar dari ketegangan baru.
Baca Juga:Teka-teki Takhta Keraton Kasunanan Surakarta: Siapa Pewaris Sah Pakubuwono XIII?
Babak 3: Kekhawatiran Campur Tangan Pemerintah
Di tengah memanasnya dinamika internal, muncul kekhawatiran bahwa pemerintah bisa turun tangan apabila suksesi tidak menemukan titik temu.
Aturan memungkinkan hal itu terjadi dan hal ini tentu menjadi ancaman yang tidak diinginkan keluarga keraton. Bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga soal kehormatan.
Keraton memiliki kebanggaan panjang dan campur tangan pihak luar dianggap sebagai sinyal bahwa keluarga tidak mampu menyelesaikan urusannya sendiri.
Babak 4: Klaim Penunjukan Penerus oleh PB XIII pada 2022
Dalam pembicaraan internal disebutkan bahwa PB XIII telah menunjuk Rahmat Kota sebagai penerus sejak 2022. Penunjukan ini dianggap sebagai amanah langsung dari raja dan diperlakukan sebagai keputusan resmi.