- Konflik suksesi Keraton Kasunanan Surakarta muncul setelah wafatnya PB XIII karena dua putra sama-sama mengklaim tahta sebagai Paku Buwono XIV.
- KGPH Hangabehi dinobatkan oleh Dewan Adat pada 13 November 2025, sementara Mengkunegoro mengklaim berdasarkan wasiat raja yang disampaikan putrinya.
- Dualisme ini diperuncing oleh perbedaan interpretasi adat, termasuk keraguan atas status permaisuri yang melahirkan Mengkunegoro, memperkuat klaim yang berlawanan.
SuaraJawaTengah.id - Konflik suksesi di Keraton Kasunanan Surakarta kembali mencuat setelah wafatnya Paku Buwono XIII. Dua putranya sama sama mengklaim tahta sebagai Paku Buwono XIV.
Situasi ini bukan pertama kalinya terjadi dan mengungkap persoalan mendalam yang belum pernah terselesaikan sejak lama. Untuk memahami konteksnya, berikut 10 poin kunci yang merangkum akar masalah dualisme kekuasaan tersebut.
1. Suksesi Mataram Islam Memang Tidak Punya Pola Baku
Dalam sejarah Mataram Islam, pewarisan tahta tidak selalu jatuh ke putra tertua. Beberapa peralihan tahta bahkan diberikan kepada adik atau cucu, tergantung situasi politik dan dinamika keluarga kerajaan.
Baca Juga:Siapa Pewaris Keraton Solo? 10 Fakta Penting Menuju Suksesi Pasca PB XIII
Contoh pergantian dari Paku Buwono VI ke VII hingga VIII menunjukkan bahwa suksesi sering dipengaruhi faktor eksternal seperti konflik atau gejolak internal. Ketidakpastian pola ini membuat ruang konflik selalu terbuka.
2. Pengangkatan Mengkunegoro Disebut Dihadiri Pejabat Tinggi
Kubu Mengkunegoro mengklaim bahwa prosesi pengangkatannya disaksikan tokoh penting seperti Wakil Presiden, Gubernur Jawa Tengah dan Wali Kota Solo. Kehadiran pejabat pemerintahan memberi kesan legitimasi politik yang memperkuat posisi kubu ini dalam konflik suksesi.
3. Dualisme Bukan Hal Baru dalam Sejarah Keraton
Menurut catatan sejarah, keraton pernah menghadapi situasi hampir identik pada tahun 2004 ketika Paku Buwono XII wafat. Dua kubu juga muncul saat itu. Pola konflik yang berulang menunjukkan bahwa persoalan suksesi selalu menyimpan potensi gesekan karena tidak adanya pedoman tunggal yang disepakati bersama seluruh keluarga besar.
Baca Juga:Profil Asih Winarni, GKR Pakubuwono XIII Hangabehi dan Ibu dari Gusti Purbaya
4. Hangabehi Dinobatkan oleh Lembaga Dewan Adat
Pada 13 November 2025, KGPH Hangabehi dinobatkan sebagai Paku Buwono XIV oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) di Sasana Handrawina. Penobatan ini dipimpin Gusti Moeng yang merupakan adik mendiang PB XIII. Kubu ini menegaskan bahwa Hangabehi berhak naik tahta sebagai putra laki laki tertua.
5. Pengumuman Raja di Hadapan Jenazah Tidak Lazim
Beberapa catatan sejarah yang mempelajari etika adat keraton menyebut tindakan mengumumkan raja baru di depan jenazah dianggap tidak sesuai nilai kebudayaan.
Suksesi idealnya dilakukan melalui musyawarah keluarga besar, bukan diambil sepihak dalam suasana duka. Pelanggaran etika seperti ini dianggap mencederai kewibawaan keraton.
6. Kubu Mengkunegoro Mengandalkan Wasiat Paku Buwono XIII