- Konflik suksesi Keraton Kasunanan Surakarta muncul setelah wafatnya PB XIII karena dua putra sama-sama mengklaim tahta sebagai Paku Buwono XIV.
- KGPH Hangabehi dinobatkan oleh Dewan Adat pada 13 November 2025, sementara Mengkunegoro mengklaim berdasarkan wasiat raja yang disampaikan putrinya.
- Dualisme ini diperuncing oleh perbedaan interpretasi adat, termasuk keraguan atas status permaisuri yang melahirkan Mengkunegoro, memperkuat klaim yang berlawanan.
Berbeda dengan kubu Hangabehi, Mengkunegoro dinyatakan naik tahta berdasarkan wasiat mendiang raja. Keterangan ini disampaikan oleh GKR Timur Rumbai Kusuma Dewayani, putri tertua PB XIII. Prosesi jumenengan versi kubu ini kemudian dijadwalkan pada 15 November 2025.
7. Perpecahan Dipicu Ketidaksepakatan Keluarga Besar
GKR Timur menyayangkan adanya prosesi adat lain yang dilakukan tanpa kesepakatan keluarga besar. Ketidakhadiran kesepakatan kolektif inilah yang membuat konflik cepat membesar.
Dalam struktur keraton, sikap kompak menjadi kunci, dan saat itu runtuh, suksesi berubah menjadi perebutan legitimasi terbuka.
Baca Juga:Siapa Pewaris Keraton Solo? 10 Fakta Penting Menuju Suksesi Pasca PB XIII
8. Mahamenteri Tejowulan Menjadi Figur Penyangga Konflik
Mahamenteri KGPAT Tejowulan yang ditunjuk pemerintah melalui SK Menteri Dalam Negeri berperan sebagai pengelola Keraton Surakarta. Ia meminta agar penentuan suksesi menunggu minimal 40 hari masa berkabung.
Menurut sejarah tata adat, penundaan ini lazim dilakukan agar keluarga dapat bermusyawarah tanpa tekanan emosional. Posisi Tejowulan pun menjadi krusial sebagai jembatan antara adat dan negara.
9. Dua Putra Raja Sama Sama Mengklaim Tahta Paku Buwono XIV
Inti persoalan kembali pada klaim ganda tersebut. KGPH Hangabehi dan KGPA A. H. Mengkunegoro masing masing menjalankan prosesi pengangkatan sendiri. Kedua kubu mengusung dasar legitimasi yang berbeda, baik adat maupun wasiat, sehingga konflik cepat meruncing dan memecah keraton menjadi dua poros kekuasaan.
Baca Juga:Profil Asih Winarni, GKR Pakubuwono XIII Hangabehi dan Ibu dari Gusti Purbaya
10. Polemik Status Permaisuri Memperuncing Konflik
Kubu Hangabehi mempersoalkan sah atau tidaknya status permaisuri yang melahirkan Mengkunegoro. Menurut perspektif adat lama, jika status permaisuri diragukan, putra tertua otomatis memiliki posisi istimewa dalam garis suksesi.
Perdebatan inilah yang membuat klaim Hangabehi dan Mengkunegoro saling meniadakan satu sama lain.
Drama dua raja tidak hanya soal siapa yang duduk di tahta, tetapi soal bagaimana keluarga besar memahami adat, menghargai etika dan menjaga martabat warisan budaya.
Ketika interpretasi adat berbeda dan komunikasi keluarga terputus, suksesi mudah berubah menjadi konflik berkepanjangan.
Menurut sejarah, keraton selalu mampu bertahan setelah konflik, tetapi wibawa yang hilang sering sulit dipulihkan. Masa depan Keraton Surakarta akan ditentukan bukan hanya oleh siapa rajanya, tetapi oleh kemampuan keluarga besar untuk berdamai dan menyusun mekanisme suksesi yang jelas agar drama seperti ini tidak terus berulang.