- Pasangan remaja 16 tahun di Pati bercerai enam bulan setelah menikah, meskipun sebelumnya dispensasi nikah mereka dikabulkan PA.
- Pernikahan tersebut terpaksa dilakukan pada Mei 2025 akibat kehamilan, dan pasangan tersebut tidak pernah hidup serumah.
- Sepanjang 2025, Pengadilan Agama Pati mengabulkan mayoritas dari 238 permohonan dispensasi nikah yang diajukan remaja.
SuaraJawaTengah.id - Pernikahan dini di Kabupaten Pati kembali mengundang perhatian publik setelah pasangan remaja berusia 16 tahun yang mengajukan dispensasi nikah memutuskan untuk bercerai hanya 6 bulan setelah menikah.
Kasus ini menyoroti pentingnya kesiapan mental dan ekonomi dalam menjalani kehidupan rumah tangga, khususnya bagi remaja yang terpaksa menikah karena kehamilan di luar nikah. Meski terdengar seperti solusi untuk masalah sosial, kenyataan sering kali tidak sesuai harapan.
Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus pernikahan dini yang berakhir dengan perceraian di Pati:
1. Pernikahan Dini Setelah Dispensasi Nikah
Baca Juga:4 Link Saldo DANA Kaget Rp149 Ribu Siap Kamu Sikat, Jangan Sampai Ketinggalan!
Pada Mei 2025, pasangan ini mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Pati. Mereka menikah meskipun usia keduanya masih 16 tahun, dan telah memiliki seorang anak yang baru berusia 2 bulan.
Keputusan untuk menikah diambil setelah adanya persetujuan dari orang tua serta pertimbangan kondisi sosial di masyarakat yang mendesak mereka untuk melanjutkan pernikahan meski keduanya belum siap secara emosional maupun ekonomi.
Dispensasi nikah yang mereka ajukan kepada pengadilan pun dikabulkan, yang memungkinkan pasangan muda ini untuk melangsungkan pernikahan meskipun secara hukum mereka belum memenuhi syarat usia menikah.
2. Kehidupan Rumah Tangga yang Tidak Pernah Terjalin
Ironisnya, meskipun pasangan ini telah menikah pada Mei 2025, mereka tidak pernah hidup serumah sejak pernikahan. Bahkan, hubungan mereka tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga:Revolusi Anti-Rob: Jateng Gunakan Pompa Tenaga Surya, Hemat Biaya Operasional hingga Jutaan Rupiah
Dalam pengakuan yang disampaikan di Pengadilan Agama Pati, pasangan tersebut menyatakan bahwa pernikahan mereka terpaksa dilakukan karena adanya paksaan, bukan karena kesiapan mereka untuk menjalani rumah tangga.
Alasan inilah yang membuat hubungan mereka penuh ketegangan dan tidak berjalan sesuai dengan harapan, bahkan tidak ada kehidupan rumah tangga yang terjalin setelah pernikahan resmi berlangsung.
3. Perceraian Setelah 6 Bulan
Pada November 2025, hanya enam bulan setelah menikah, pihak suami mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Pati.
Hal ini menjadi bukti bahwa pernikahan dini sering kali tidak memberikan solusi yang diharapkan. Bahkan, pernikahan yang dilakukan dengan alasan darurat dan tidak berdasarkan kesiapan emosional atau mental, berisiko besar berakhir dengan perceraian lebih cepat.
Kasus ini mencerminkan betapa pentingnya kesiapan mental dan kedewasaan sebelum memutuskan untuk menikah.
4. Tingginya Kasus Dispensasi Nikah di Pati
Kasus ini bukanlah yang pertama di Kabupaten Pati. Sepanjang tahun 2025, tercatat ada 238 permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama Pati.
Mayoritas dari permohonan tersebut dikabulkan, yang menunjukkan bahwa tren pernikahan dini kerap terjadi di kalangan remaja yang hamil di luar nikah.
Meskipun dispensasi nikah menjadi solusi yang diterima oleh hukum, kenyataannya banyak pasangan muda yang terjebak dalam pernikahan tanpa kesiapan yang matang, baik secara emosional maupun finansial.
5. Pentingnya Peran Orang Tua
Pengadilan Agama Pati menegaskan bahwa meskipun dispensasi nikah sering kali dikabulkan, peran orang tua tetap sangat penting dalam mendampingi anak-anak mereka yang belum siap secara mental dan ekonomi untuk menjalani kehidupan rumah tangga.
Orang tua diharapkan untuk lebih aktif memberikan bimbingan dan pendampingan agar anak-anak mereka dapat melalui pernikahan dengan kesiapan yang matang, baik dari segi fisik maupun psikologis.
Tanpa dukungan yang memadai, pernikahan dini berisiko berakhir dengan perceraian, seperti yang terjadi pada pasangan remaja ini.
6. Dampak Buruk Pernikahan Dini
Perceraian pasangan muda ini membuktikan bahwa pernikahan dini tanpa kesiapan yang matang bisa berakibat fatal.
Remaja yang menikah karena paksaan atau karena kehamilan yang tidak direncanakan sering kali tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk menjalani kehidupan rumah tangga yang harmonis.
Selain itu, mereka juga harus menghadapi tantangan emosional dan sosial yang besar. Dalam banyak kasus, pernikahan dini berakhir dengan perceraian, yang pada gilirannya dapat memengaruhi kehidupan anak-anak mereka yang lahir dari hubungan tersebut.
Pernikahan dini yang terjadi di Pati menjadi perhatian serius, terutama dalam hal kesiapan mental, emosional, dan ekonomi para remaja yang menikah muda.
Kasus perceraian setelah enam bulan ini menunjukkan bahwa meskipun dispensasi nikah memberikan jalan keluar sementara, pendampingan orang tua dan kesiapan dalam menjalani kehidupan rumah tangga sangat penting agar pernikahan dapat berjalan langgeng.
Pernikahan dini, meskipun dianggap sebagai solusi dalam beberapa kasus, sering kali berisiko berakhir dengan perceraian jika tidak didasari oleh kesiapan yang matang dari kedua belah pihak.
Kontributor : Dinar Oktarini