- Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan tersangka KPK dalam dua kasus: jual beli jabatan perangkat desa dan suap proyek DJKA.
- Praktik jual beli jabatan melibatkan pungutan fantastis (Rp165-225 juta) dari calon perangkat desa melalui koordinator kecamatan.
- Penetapan tersangka kasus DJKA terungkap setelah KPK mengusut kasus jual beli jabatan yang disambut baik warga Pati.
SuaraJawaTengah.id - Kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati, Sudewo, telah mengguncang publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda: jual beli jabatan perangkat desa dan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Penangkapan ini bukan hanya sekadar berita, melainkan puncak dari penantian panjang masyarakat Pati yang telah berulang kali menyuarakan dugaan korupsi.
Berikut adalah 7 fakta mengejutkan yang terungkap dari kasus korupsi Bupati Pati Sudewo:
1. Tersangka Ganda: Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek Kereta Api
Baca Juga:OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
Sudewo tidak hanya terjerat dalam satu kasus, melainkan dua kasus korupsi sekaligus. Kasus pertama adalah dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan desa, yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Kasus kedua adalah dugaan suap terkait proyek jalur kereta api di DJKA, di mana KPK menduga Sudewo menerima commitment fee saat masih menjabat anggota DPR. Penetapan tersangka ganda ini menunjukkan pola korupsi yang sistematis dan meluas.
2. OTT Jual Beli Jabatan: Modus Pemerasan Terstruktur
Kasus jual beli jabatan berawal dari pembukaan 601 formasi perangkat desa pada Maret 2026. Sudewo, melalui timses dan orang kepercayaannya, memanfaatkan situasi ini untuk memeras calon perangkat desa (caperdes).
Ia menunjuk kepala desa-timsesnya sebagai koordinator kecamatan (korcam) yang dikenal sebagai "Tim 8". Tim ini bertugas mengumpulkan uang dari caperdes dengan tarif fantastis.
Baca Juga:Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
3. Tarif Jabatan Fantastis dan Mark-up oleh Koordinator
KPK mengungkap bahwa Sudewo mematok tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar.
Yang lebih mengejutkan, tarif ini sudah di-mark-up oleh koordinator seperti Abdul Suyono (Kades Karangrowo) dan Sumarjiono (Kades Arumanis) dari harga awal Rp125 juta-Rp150 juta. Ini menunjukkan adanya "rantai" korupsi yang melibatkan berbagai pihak untuk memperkaya diri.
4. Ancaman agar Caperdes Patuh: Formasi Tidak Dibuka Kembali
Modus pemerasan ini diperkuat dengan ancaman. Asep Guntur Rahayu dari KPK menyebutkan bahwa caperdes diancam akan mengikuti semua ketentuan.
Apabila membantah, "maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya." Ancaman ini menciptakan ketakutan dan memaksa caperdes untuk menyetor uang demi mendapatkan jabatan.