7 Fakta Mengerikan Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Magelang

Ayah di Magelang perkosa putri kandung berulang sejak 2022, gunakan tipu muslihat, ancaman bunuh ibu, & pura-pura kerasukan. Ada dugaan korban lain.

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 24 Januari 2026 | 11:43 WIB
7 Fakta Mengerikan Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Magelang
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]
Baca 10 detik
  • Seorang ayah kandung berinisial MA (48) di Magelang diduga berulang kali memperkosa putrinya NA (17) sejak Desember 2022.
  • Pelaku menggunakan modus tipu muslihat, termasuk pura-pura kerasukan dan mengancam melukai ibu korban agar tidak ditolak.
  • MA ditahan dan dijerat pasal berlapis atas kekerasan seksual yang dilakukan dalam lingkungan rumahnya sendiri.

Modus ini digunakan untuk menakut-nakuti dan memaksa korban agar patuh tanpa perlawanan.

5. Ancaman Melukai Ibu Korban Jika Menolak

Ketika korban sempat menolak, MA tidak segan-segan menggunakan ancaman yang lebih kejam.

"Modusnya kalau tidak mau (melayani), melukai ibunya. Jadi, ibunya yang dipukul atau dilakukan kekerasan. Sehingga anak kasihan kepada ibunya,” jelas AKP Iwan Kristiana.

Baca Juga:9 Tempat Wisata Magelang Ini Siap Bikin Hati Adem Saat Cuaca Panas Ekstrem Melanda

Ancaman terhadap orang terdekat ini menjadi senjata ampuh untuk mematahkan perlawanan korban.

6. Dugaan Adanya Korban Lain dari Keluarga Sendiri

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi bahwa NA bukan satu-satunya korban. MA diduga pernah melakukan kekerasan seksual kepada dua anak perempuan lainnya, termasuk salah seorang kakak NA sebelum menikah.

Fakta ini menambah daftar panjang kekejaman pelaku dan menunjukkan pola predator dalam keluarga.

7. Kejahatan Terjadi di Rumah, Tanpa Diketahui Warga dan Ibu Korban

Baca Juga:Misteri Gubuk Sawah Magelang: 2 Orang Tewas Usai Pesta Miras Oplosan

Ironisnya, kejahatan ini terjadi di tempat yang seharusnya paling aman bagi seorang anak: rumah sendiri. Posisi rumah tersangka yang berada di ujung kampung dan jauh dari aktivitas tetangga membuat aksi bejat ini tidak terendus selama bertahun-tahun.

"Ibu korban juga baru mengetahui setelah perkara ini terungkap,” ujar AKP Iwan Kristiana, menunjukkan betapa rapinya pelaku menyembunyikan kejahatannya.

MA kini ditahan dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya kekerasan seksual yang bisa terjadi di mana saja, bahkan di dalam lingkaran keluarga terdekat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak