- Dugaan penipuan rekrutmen kerja RSUD Kudus mencuat pasca OTT KPK di Pati, menyeret oknum anggota DPRD Kudus.
- Korban warga Jepara melapor ke Polres Kudus setelah menyerahkan total Rp25 juta untuk janji kerja pramusaji.
- Polres Kudus mengonfirmasi laporan pada Mei 2025, namun menangani kasus ini sebagai dugaan penipuan, bukan jual beli jabatan.
5. Permintaan Uang Berlanjut, Total Kerugian Rp25 Juta
Permintaan uang tak berhenti di situ. Dalam pertemuan berikutnya di kawasan Masjid Agung Kudus, Ulil kembali diminta menyerahkan Rp5 juta, yang disebut-sebut akan diberikan kepada Direktur RSUD Kudus. Beberapa bulan kemudian, orang yang sama kembali datang ke rumah Ulil dan meminta Rp10 juta tambahan.
“Setelah itu tidak ada kabar sama sekali, dan saya tidak pernah bisa menemuinya lagi,” ungkap Ulil.
Total uang yang diserahkan Ulil mencapai Rp25 juta, namun pekerjaan yang dijanjikan tak pernah terwujud.
Baca Juga:7 Fakta Banjir dan Longsor Mengerikan yang Menghantam Kudus, 1 Korban Tewas!
6. Viral di Media Sosial, Seret Nama Oknum DPRD
Kasus ini kemudian ramai setelah diunggah akun Facebook Bang Jago dan Instagram Lintas Kudus Official. Dalam unggahannya, akun Bang Jago menulis:
“Korban didampingi kuasa hukum melaporkan pelaku yang menyeret salah satu nama anggota dewan berinisial M di Polres Kudus, karena dari tahun 2024 sampai sekarang belum juga ada panggilan kerja.”
Unggahan tersebut memicu spekulasi publik soal dugaan praktik jual beli jabatan di RSUD Kudus.
7. Polisi Tegaskan Ini Kasus Tipu Gelap, Bukan Jual Beli Jabatan
Baca Juga:Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
Saat dikonfirmasi, Plh Kasatreskrim Polres Kudus melalui Kanit Tipikor Satreskrim Iptu Arif Gunawan membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar, laporan masuk ke kami Mei 2025. Tapi yang kami tangani itu dugaan tipu gelap dengan modus menjanjikan pekerjaan, bukan dugaan jual beli jabatan,” ujar Arif, Senin (26/1/2026).
Polisi menyebut laporan berasal dari warga Jepara berinisial UA yang diduga ditipu oleh FS, warga Kudus. Korban dijanjikan bekerja di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus dengan membayar Rp25 juta.
Hingga kini, Ulil mengaku belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sementara publik terus menyoroti kemungkinan adanya jaringan perantara dan pencatutan nama pejabat.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa modus penipuan berkedok lowongan kerja masih marak, bahkan bisa menyeret nama pejabat dan institusi publik.
Kontributor : Dinar Oktarini