- Seorang pensiunan ASN berinisial PJ menendang kucing hingga mati di kawasan Stadion Kridosono, Blora, Jawa Tengah.
- Kucing tersebut sempat bertahan hidup selama satu minggu setelah ditendang sebelum akhirnya ditemukan mati oleh pemiliknya.
- Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 1,6 tahun dan denda Rp50 juta berdasarkan KUHP baru.
SuaraJawaTengah.id - Kasus kekerasan terhadap hewan kembali menyita perhatian publik. Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pria menendang kucing di kawasan Stadion Kridosono, Blora, Jawa Tengah, viral di media sosial dan memicu kemarahan warganet.
Aksi tersebut belakangan diketahui berujung pada kematian seekor kucing, dan kini pelakunya terancam pidana serius. Berikut rangkuman fakta-fakta penting kasus tersebut.
1. Pelaku Berinisial PJ, Pensiunan ASN
Polisi mengungkap identitas pria yang melakukan aksi kekerasan terhadap kucing tersebut. Pelaku diketahui berinisial PJ dan merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
Baca Juga:BRI Blora Ajak Anak TK Pahami Uang, Tanamkan Kebiasaan Menabung Sejak Dini
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, pada Senin (2/2/2026). Ia menyebutkan bahwa identitas pelaku sudah dikantongi dan saat ini pihak kepolisian masih melengkapi narasi kronologi dari wilayah Blora.
Status pelaku sebagai pensiunan ASN turut menjadi sorotan publik, mengingat perbuatan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap aparatur negara, meski sudah tidak lagi aktif bertugas.
2. Aksi Tendang Kucing Terjadi di Area Publik
Peristiwa ini terjadi di kawasan Stadion Kridosono Blora, sebuah ruang publik yang cukup ramai digunakan masyarakat. Dalam video yang beredar, pelaku terlihat menendang seekor kucing dengan keras, tanpa adanya provokasi yang jelas dari hewan tersebut.
Rekaman singkat itu dengan cepat menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama para pecinta hewan. Banyak pihak mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
Baca Juga:Salah Tafsir Permen ESDM Picu Ledakan Sumur Minyak Ilegal Blora, Tragedi Gandu Bisa Terulang?
3. Kucing Tidak Langsung Mati, Bertahan Sekitar Satu Minggu
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menjelaskan bahwa kucing yang ditendang oleh PJ tidak langsung mati di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan pemilik kucing, hewan tersebut masih bertahan hidup selama kurang lebih satu minggu setelah insiden.
Namun dalam rentang waktu tersebut, kondisi kucing terus memburuk. Kucing sempat pergi dari rumah dan kemudian ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Dugaan sementara, kematian kucing disebabkan oleh kondisi tubuh yang semakin lemas akibat luka yang dialami.
4. Polisi Masih Mendalami Motif Pelaku
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan pelaku yang tega menendang kucing tersebut. AKP Zaenul Arifin menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap PJ masih berlangsung.
Pelaku telah dimintai keterangan dan klarifikasi di kantor Satreskrim Polres Blora. Polisi juga mengumpulkan keterangan saksi serta bukti pendukung lain untuk memperkuat proses penyelidikan.