Salah Tafsir Permen ESDM Picu Ledakan Sumur Minyak Ilegal Blora, Tragedi Gandu Bisa Terulang?

Permen ESDM 14/2025 disalahartikan, memicu ledakan sumur minyak baru yang diduga ilegal di Blora. Ancaman keselamatan seperti tragedi maut di Gandu bisa terulang

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 17 Oktober 2025 | 11:36 WIB
Salah Tafsir Permen ESDM Picu Ledakan Sumur Minyak Ilegal Blora, Tragedi Gandu Bisa Terulang?
Kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. (ANTARA/Gunawan.)
Baca 10 detik
  • Permen ESDM 14/2025 picu lonjakan sumur minyak baru di 13 dari 16 kecamatan di Blora.
  • Aturan ini disalahartikan untuk membuka sumur baru, padahal hanya untuk legalisasi sumur eksisting.
  • Tragedi kebakaran sumur di Gandu menjadi peringatan keras akan bahaya penambangan ilegal.

SuaraJawaTengah.id - Alih-alih menertibkan, terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 justru memicu efek bola salju yang berbahaya di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Aturan yang sejatinya bertujuan melegalisasi sumur tua justru disalahartikan sebagai lampu hijau untuk membuka titik-titik pengeboran minyak baru secara masif dan diduga ilegal.

Fenomena ini diungkap oleh Direktur Utama PT Blora Patra Energi (BPE), Giri Nur Baskoro. Menurutnya, terjadi lonjakan drastis jumlah sumur minyak yang diajukan menjadi sumur masyarakat sejak Permen tersebut terbit.

Wilayah yang semula steril dari aktivitas tambang rakyat, kini mulai digerogoti.

Baca Juga:Perang Lawan Api Sumur Minyak Ilegal Blora: 3 Nyawa Melayang, Pertamina Punya 1 Syarat Mutlak!

“Dari 16 kecamatan di Blora, kini 13 di antaranya sudah muncul titik sumur masyarakat. Sebagian besar merupakan titik baru setelah Permen itu terbit,” ujar Giri dikutip dari ANTARA saat Rakernas ADPMET di Kampus PEM Akamigas Cepu, Jumat (17/10/2025).

Giri menyoroti bahwa sebelum ada regulasi baru ini, titik sumur minyak ilegal di Blora hanya terkonsentrasi di beberapa lokasi. Kini, aktivitas pengeboran menyebar luas, menciptakan potensi konflik dan bahaya keselamatan yang lebih besar.

Secara yuridis, Giri menilai fenomena tersebut belum bisa disebut pelanggaran hukum, karena belum ada berita acara pengesahan permen.

Namun, bayang-bayang tragedi sudah di depan mata. Ia mengingatkan kembali insiden mengerikan kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, yang menewaskan lima orang, termasuk seorang balita.

Kekhawatiran yang sama disuarakan oleh tokoh masyarakat, Keluk Pristiwahana. Ia menegaskan bahwa telah terjadi salah tafsir fatal terhadap Permen ESDM 14/2025. Menurutnya, aturan tersebut sama sekali tidak memberikan izin untuk pengeboran sumur baru.

Baca Juga:Blora Darurat! Sumur Minyak Ilegal Renggut Nyawa dan Cemari Sungai, Tim Khusus Turun Tangan

"Aturan Permen ESDM Nomor 14/2025 hanya memberi ruang legalisasi bagi sumur tua, idle, atau sumur rakyat yang sudah eksisting. Adapun pembukaan sumur baru wajib melalui mekanisme resmi Wilayah Kerja Migas bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," tegas Keluk.

Ia menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan aturan yang diperparah oleh perbedaan data antara Pemerintah Kabupaten Blora dan kondisi riil di lapangan.

Dengan lebih dari 4.000 sumur tua yang sebagian besar dikelola secara tradisional dan rawan kecelakaan, Blora kini duduk di atas bom waktu.

Desakan pun menguat agar Pemkab Blora segera melakukan audit data sumur, membuka informasi secara transparan kepada publik, dan mengintensifkan edukasi keselamatan.

Langkah ini krusial agar tragedi kemanusiaan seperti di Gandu tidak kembali terulang akibat euforia penambangan liar yang dipicu salah tafsir regulasi.

Sementara itu, PT BPE sebagai BUMD yang mengelola sumur tua di Ledok dan Semanggi sejak 2017, mengaku terus berupaya menyeimbangkan berbagai kepentingan. “Kami berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan penambang dan kepatuhan terhadap aturan,” kata Giri menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak