Kronologi Lengkap: Kucing Mati Ditendang di Blora, Pelaku Berinisial PJ Terancam Pidana

Kucing tewas ditendang di Lapangan Kridosono, Blora. Video viral picu kemarahan. Polres Blora selidiki, identitas pelaku (PJ) terkuak. Ancaman pidana menanti.

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 03 Februari 2026 | 09:26 WIB
Kronologi Lengkap: Kucing Mati Ditendang di Blora, Pelaku Berinisial PJ Terancam Pidana
ilustrasi kucing ditendang orang yang jogging saat jalan santai dengan pemiliknya di Blora. [Dok Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Peristiwa penendangan kucing hingga tewas terjadi di Lapangan Kridosono Blora pada Minggu (25/1) pagi oleh seorang pria tak dikenal.
  • Setelah kejadian, pemilik kucing menerima ancaman dari pelaku; kini Polres Blora sedang mendalami kasus dan telah mengidentifikasi terduga pelaku berinisial PJ.
  • Terduga pelaku PJ berpotensi dijerat Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan hewan yang mengakibatkan kematian, memicu desakan publik akan keadilan.

Menanggapi informasi dan video yang viral, Kepolisian Resor Blora langsung bergerak cepat. Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait kejadian tersebut dan kini masih dalam tahap penyelidikan mendalam.

"Kami menyelidiki. Kami dalami informasi yang beredar, termasuk identitas terduga pelaku," ujar AKP Zaenul Arifin di Blora, Senin.

Polisi akan mengumpulkan keterangan dari para saksi mata serta menelusuri bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman video yang menjadi viral, untuk memastikan kronologi kejadian yang sebenarnya dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

Berdasarkan informasi awal yang berhasil dihimpun, identitas terduga pelaku telah terkuak, yakni seorang pria berinisial PJ, warga Karangjati, Kabupaten Blora. Proses penyelidikan masih terus berjalan, dan terduga pelaku telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:Cara BRI Blora Bikin UMKM Lokal Naik Kelas: Kenalkan Platform Bisnis Qlola

Ancaman Pidana dan Desakan Keadilan 

Tindakan kekerasan terhadap hewan ini bukan hanya menyulut kemarahan masyarakat umum, tetapi juga mendapat kecaman keras dari para pecinta hewan.

Arif, seorang pecinta hewan, mengecam tindakan tersebut dan menegaskan bahwa "Peristiwa penendangan kucing hingga tewas ini bukan semata persoalan hewan, tetapi menyangkut nurani dan nilai kemanusiaan."

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan, demi memberikan kepastian hukum dan mencegah preseden buruk di kemudian hari.

Terduga pelaku, PJ, berpotensi dijerat dengan Pasal 337 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan terhadap hewan. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap hewan, dengan hukuman yang lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan hewan mati. Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya perlindungan hewan dan penegakan hukum terhadap setiap tindakan kekerasan yang merugikan makhluk hidup.

Baca Juga:BRI Blora Ajak Anak TK Pahami Uang, Tanamkan Kebiasaan Menabung Sejak Dini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak