- Seorang pensiunan ASN berinisial PJ menendang kucing hingga mati di kawasan Stadion Kridosono, Blora, Jawa Tengah.
- Kucing tersebut sempat bertahan hidup selama satu minggu setelah ditendang sebelum akhirnya ditemukan mati oleh pemiliknya.
- Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 1,6 tahun dan denda Rp50 juta berdasarkan KUHP baru.
SuaraJawaTengah.id - Kasus kekerasan terhadap hewan kembali menyita perhatian publik. Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pria menendang kucing di kawasan Stadion Kridosono, Blora, Jawa Tengah, viral di media sosial dan memicu kemarahan warganet.
Aksi tersebut belakangan diketahui berujung pada kematian seekor kucing, dan kini pelakunya terancam pidana serius. Berikut rangkuman fakta-fakta penting kasus tersebut.
1. Pelaku Berinisial PJ, Pensiunan ASN
Polisi mengungkap identitas pria yang melakukan aksi kekerasan terhadap kucing tersebut. Pelaku diketahui berinisial PJ dan merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
Baca Juga:BRI Blora Ajak Anak TK Pahami Uang, Tanamkan Kebiasaan Menabung Sejak Dini
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, pada Senin (2/2/2026). Ia menyebutkan bahwa identitas pelaku sudah dikantongi dan saat ini pihak kepolisian masih melengkapi narasi kronologi dari wilayah Blora.
Status pelaku sebagai pensiunan ASN turut menjadi sorotan publik, mengingat perbuatan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap aparatur negara, meski sudah tidak lagi aktif bertugas.
2. Aksi Tendang Kucing Terjadi di Area Publik
Peristiwa ini terjadi di kawasan Stadion Kridosono Blora, sebuah ruang publik yang cukup ramai digunakan masyarakat. Dalam video yang beredar, pelaku terlihat menendang seekor kucing dengan keras, tanpa adanya provokasi yang jelas dari hewan tersebut.
Rekaman singkat itu dengan cepat menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama para pecinta hewan. Banyak pihak mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
Baca Juga:Salah Tafsir Permen ESDM Picu Ledakan Sumur Minyak Ilegal Blora, Tragedi Gandu Bisa Terulang?
3. Kucing Tidak Langsung Mati, Bertahan Sekitar Satu Minggu
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menjelaskan bahwa kucing yang ditendang oleh PJ tidak langsung mati di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan pemilik kucing, hewan tersebut masih bertahan hidup selama kurang lebih satu minggu setelah insiden.
Namun dalam rentang waktu tersebut, kondisi kucing terus memburuk. Kucing sempat pergi dari rumah dan kemudian ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Dugaan sementara, kematian kucing disebabkan oleh kondisi tubuh yang semakin lemas akibat luka yang dialami.
4. Polisi Masih Mendalami Motif Pelaku
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan pelaku yang tega menendang kucing tersebut. AKP Zaenul Arifin menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap PJ masih berlangsung.
Pelaku telah dimintai keterangan dan klarifikasi di kantor Satreskrim Polres Blora. Polisi juga mengumpulkan keterangan saksi serta bukti pendukung lain untuk memperkuat proses penyelidikan.
5. Terancam Dijerat Pasal Penganiayaan Hewan dalam KUHP Baru
Kasus ini tidak berhenti pada kecaman publik semata. Secara hukum, PJ terancam dijerat dengan pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya terkait penganiayaan terhadap hewan.
AKP Zaenul Arifin menjelaskan bahwa pelaku dapat dikenakan Pasal 337 KUHP baru. Pada ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan tanpa tujuan yang patut dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun.
6. Ancaman Hukuman Lebih Berat karena Hewan Mati
Ancaman pidana menjadi lebih berat karena perbuatan tersebut berujung pada kematian hewan. Sesuai Pasal 337 ayat (2) KUHP baru, jika penganiayaan menyebabkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama 1,6 tahun.
Selain pidana penjara, pelaku juga terancam denda kategori III, dengan nilai maksimal mencapai Rp50 juta. Penegakan pasal ini menjadi sinyal bahwa negara semakin serius melindungi kesejahteraan hewan.
7. Kasus Jadi Atensi Serius Polres Blora
Pihak Polres Blora menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Penanganan perkara dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap hewan, baik hewan peliharaan maupun hewan liar.
AKP Zaenul Arifin menyatakan bahwa proses penyelidikan akan dipercepat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama bahwa tindakan kekerasan terhadap hewan memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
Kasus PJ menjadi contoh nyata bahwa kekerasan terhadap hewan bukan lagi dianggap sepele. Dengan berlakunya KUHP baru, pelaku penganiayaan hewan dapat dijerat pidana yang cukup berat.
Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap isu kesejahteraan hewan, aparat penegak hukum diharapkan konsisten menegakkan aturan. Sementara masyarakat diimbau untuk lebih berempati dan bertanggung jawab dalam memperlakukan makhluk hidup di sekitarnya.
Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa ruang publik harus menjadi tempat yang aman, tidak hanya bagi manusia, tetapi juga bagi hewan.
Kontributor : Dinar Oktarini