- Pemotor bernama Agus Sutrisno, Ketua RT Desa Palon, dilaporkan polisi karena melintasi jalan cor yang masih basah pada Jumat (20/2/2026).
- Kontraktor melaporkan Agus atas dugaan perusakan dan menghambat pekerjaan proyek jalan senilai Rp1,1 miliar tersebut.
- Agus menyatakan aksinya spontan untuk menuntut transparansi proyek, namun polisi saat ini sedang melakukan proses penyelidikan.
“Baru proses penyelidikan,” kata Zaenul singkat.
5. Agus Mengaku Tidak Berniat Merusak
Saat ditemui di rumahnya di Desa Palon, Agus membantah tudingan perusakan. Ia mengaku tidak merasa merusak fasilitas publik.
“Kalau ada orang ngomong saya merusak dan lain sebagainya, saya tidak merasa,” ujar Agus.
Baca Juga:Sanksi Seumur Hidup Diabaikan? Johar Lin Eng di Kursi VVIP Final Liga 4 Jateng
Ia menyebut aksinya terjadi secara spontan. Menurutnya, tujuan awal adalah mempertanyakan transparansi proyek jalan yang menggunakan dana masyarakat.
6. Protes Soal Transparansi Proyek
Agus berdalih dirinya hanya ingin memastikan proyek berjalan sesuai regulasi. Ia menyoroti pentingnya papan informasi proyek, RAB, serta rambu-rambu yang jelas di lokasi pekerjaan.
“Saya minta transparansi saja. Ini anggaran dari uang masyarakat,” tegasnya.
Agus juga mengklaim saat kejadian ia hendak menemui kepala desa dan enggan memutar jalan. Ia turut mempertanyakan izin penutupan jalan yang menurutnya tidak dapat ditunjukkan petugas di lapangan.
Baca Juga:Grobogan Diterjang Banjir Bandang: 14 Desa Terendam, Tanggul Jebol, Ratusan Warga Terjebak!
Namun, pihak kontraktor membantah tudingan tersebut. Berdasarkan pantauan mereka, papan informasi proyek disebut sudah terpasang sesuai ketentuan.
7. Proyek Jalan Bernilai Rp1,1 Miliar
Proyek yang menjadi sumber polemik ini merupakan peningkatan ruas jalan Turirejo–Palon–Nglobo di Kecamatan Jepon/Jiken. Nilai kontraknya mencapai sekitar Rp1,1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora.
Pekerjaan dilakukan oleh CV Meteor Jaya dengan panjang jalan 502 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan total 25 sentimeter. Masa pengerjaan dijadwalkan selama 90 hari kalender, mulai 5 Februari hingga 5 Mei 2026.
Hermawan menjelaskan bahwa beton yang dilewati Agus merupakan lantai kerja (B0) setebal 5 cm yang nantinya masih akan dilapisi cor mutu tinggi setebal 20 cm.
Meski sempat terjadi ketegangan di lapangan, pihak kontraktor memastikan proyek tetap berjalan sesuai prosedur agar target penyelesaian tidak meleset. Di sisi lain, proses hukum terhadap Agus kini berada di tangan kepolisian.