Terungkap! Modus Cat Super di Balik Ledakan Maut di Semarang, Ini Fakta Lengkapnya

Polisi ungkap kasus ledakan petasan tewaskan bocah di Semarang. Pelaku jual bahan peledak online disamarkan jadi "cat super", sudah beroperasi sejak 2025.

Budi Arista Romadhoni
Senin, 30 Maret 2026 | 08:57 WIB
Terungkap! Modus Cat Super di Balik Ledakan Maut di Semarang, Ini Fakta Lengkapnya
Ilustrasi ledakan cat di Semarang. [Dok Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Polisi mengungkap penjualan bahan petasan daring di TikTok dengan modus penyamaran sebagai "cat super" di Semarang.
  • Pelaku berinisial SR dari Sumenep telah beroperasi sejak 2025 dan ditangkap atas ledakan fatal tersebut.
  • Produk yang dijual bervariasi sesuai permintaan korban dan siap pakai, mengakibatkan tewasnya seorang bocah.

SuaraJawaTengah.id - Kasus ledakan yang menewaskan seorang bocah di Gayamsari, Semarang, akhirnya menemukan titik terang. Polisi mengungkap adanya praktik penjualan bahan petasan secara online dengan modus yang cukup mengecoh, yaitu menggunakan label “cat super”.

Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan, tetapi membuka fakta baru tentang celah berbahaya dalam penjualan bahan berisiko tinggi di platform digital. Berikut tujuh fakta penting yang perlu Anda pahami.

1. Modus Penjualan Disamarkan Jadi “Cat Super”

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Polrestabes Semarang terhadap sumber bahan peledak yang digunakan korban.

Baca Juga:50 Lokasi Salat Idulfitri Muhammadiyah Semarang 2026 pada 20 Maret, Ini Daftar Lengkapnya

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menjelaskan bahwa pelaku berinisial SR menjual produk tersebut melalui platform online dengan nama yang tidak mencurigakan.

“Dia modusnya menjual melalui di aplikasi TikTok dengan bukan sebutan bahan petasan, tapi cat super,” ujar Andika kepada awak media beberapa waktu lalu.

Strategi ini membuat produk berbahaya tersebut lolos dari pengawasan umum, karena tidak secara eksplisit disebut sebagai bahan peledak.

2. Sudah Beroperasi Sejak 2025

Yang mengejutkan, praktik ini ternyata bukan hal baru. Pelaku diketahui sudah menjalankan aktivitas tersebut cukup lama.

Baca Juga:BRI Tegaskan Komitmen Anti-Fraud, Hormati Proses Hukum Kasus Penggelapan Kredit di Semarang

“Kalau di TikTok Shop sejak tahun 2025 dia jual. Baru ketahuan sekarang karena ini ada yang meledak ya,” lanjut Andika.

Artinya, selama lebih dari satu tahun, transaksi bahan berbahaya ini diduga berjalan tanpa terdeteksi, hingga akhirnya memicu tragedi.

3. Produk Dijual Sesuai Permintaan Pembeli

Polisi juga menemukan bahwa pelaku tidak hanya menjual satu jenis produk, melainkan menyesuaikan dengan permintaan pembeli.

“(Yang dijual bahan peledak atau petasan?) Tergantung request. Jadi ada bahan-bahannya, dia bisa jual terpisah,” jelas Andika.

Model penjualan seperti ini membuat pembeli bisa merakit sendiri atau meminta produk jadi, yang tentu meningkatkan risiko penggunaan tanpa pemahaman yang memadai.

4. Korban Memesan Produk yang Sudah Jadi

Dalam kasus ini, korban diketahui tidak membeli bahan mentah, melainkan produk yang sudah diracik oleh pelaku.

“Korban request-nya sudah langsung jadi. Jadi tinggal dimasukkan ke medianya terus pasang sumbu, sudah jadi barangnya,” ungkap Andika.

Hal ini memperbesar potensi bahaya, karena produk langsung siap digunakan tanpa kontrol keamanan atau edukasi.

5. Pelaku Ditangkap dan Tidak Punya Tempat Produksi

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di luar kota, tepatnya di Sumenep pada Kamis (26/3/2026) lalu.

“Sudah kita tangkap yang jual di TikTok shop, sudah kita tangkap di Sumenep, penjualnya orang Sumenep,” kata Andika.

SR yang berusia sekitar 40 tahun kini telah diamankan dan ditahan di Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.

Menariknya, pelaku tidak memiliki tempat produksi khusus. Ia hanya meracik bahan peledak tersebut di rumahnya sendiri, tanpa fasilitas yang memadai. Fakta ini menunjukkan bahwa bahan berbahaya bisa diracik secara sederhana, namun berdampak sangat fatal.

6. Dijerat UU Bahan Peledak

Atas perbuatannya, pelaku kini menghadapi jeratan hukum serius.

SR dikenakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang mengatur tindak pidana terkait senjata api, amunisi, dan bahan peledak.

“Sudah kita tetapkan tersangka, juga kita lakukan penahanan di rutan Polrestabes Semarang,” tegas Andika.

Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

7. Kronologi Ledakan dan Korban Jiwa

Peristiwa ledakan terjadi di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, pada dini hari pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Ketua RW setempat, Ahmad Rifa’i, menjelaskan bahwa saat kejadian, warga langsung berdatangan ke lokasi.

“Saya pulangnya jam 01.00 WIB, ada laporan rumahnya Ibu Rondiyah itu meledak,” ungkapnya.

Saat tiba di lokasi, kondisi rumah sudah hancur akibat ledakan.

“Ternyata di dalam itu sudah pada hancur semua,” tambahnya.

Dari informasi yang diterima, bahan petasan tersebut dibeli secara online dan disimpan di dalam rumah sebelum akhirnya meledak.

“Petasan itu beli secara online. Bilangnya itu 5 ons ditaruh di toples di bawah magicom, meledak, (suara) kencang,” jelas Rifa’i.

Ledakan tersebut menewaskan seorang bocah bernama Gilang Satria Perkasa (9).

“Satu anak yang belum ditemukan itu dalam keadaan meninggal dunia. Usianya 9 tahun, kelas 3,” kata Rifa’i.

Korban ditemukan dalam posisi di bawah meja makan dan diduga berada dekat dengan sumber ledakan saat kejadian berlangsung.

Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa penjualan online tanpa pengawasan ketat dapat membuka celah besar bagi peredaran barang berbahaya.

Kontributor : Dinar Oktarini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak