- Toko Kue Gambang di Pasar Johar Semarang mengalami penurunan rating akibat isu kepemilikan dan pembongkaran tembok ilegal.
- Pemilik toko dan Dinas Perdagangan Semarang membantah isu keterlibatan anak Wali Kota serta pembongkaran tembok di area pasar.
- Pihak pengelola menegaskan seluruh proses perizinan telah sesuai prosedur, sementara pedagang sekitar merasa diuntungkan oleh kehadiran toko tersebut.
4. Owner Tegaskan Tak Pernah Minta Pembongkaran
Menanggapi hal tersebut, owner Toko Kue Gambang, Aldin Meidito, memberikan klarifikasi tegas.
Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengajukan permintaan untuk membongkar tembok.
“Jujur, kami tidak pernah diajak diskusi soal itu. Dari kami juga tidak ada permintaan untuk dibongkar,” ujarnya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Tragedi Petasan di Semarang: Penjual Bahan Peledak Online Ditetapkan Jadi Tersangka
Aldin bahkan mengaku khawatir jika pembongkaran dilakukan, kondisi di sekitar lokasi justru akan menjadi tidak terkendali.
5. Hanya Dibantu, Bukan Dimiliki Anak Wali Kota
Terkait isu kepemilikan, Aldin juga memberikan penjelasan.
Ia menegaskan bahwa usaha tersebut bukan milik anak Wali Kota Semarang.
Menurutnya, sosok yang disebut-sebut hanya membantu pada tahap awal, terutama dalam proses memahami perizinan.
Baca Juga:Waspada Hujan di Semarang Hari Ini, BMKG Prediksi Guyuran Ringan Merata Sepanjang Jawa
“Tidak ada kepemilikan. Kami berdiskusi karena teman sekolah saya,” jelasnya.
6. Proses Perizinan Diklaim Sesuai Aturan
Aldin memastikan bahwa seluruh proses usaha telah melalui prosedur yang berlaku.
Ia menyebut proses perizinan, termasuk yang berkaitan dengan status cagar budaya, telah dilakukan sejak September tahun lalu dan baru selesai sekitar Maret 2026.
Proses tersebut memakan waktu hampir enam bulan, menunjukkan bahwa usaha ini tidak berdiri secara instan.
7. Tidak Ada Pembongkaran, Hanya Penyesuaian Akses