Rating Anjlok Jadi 2,8! Ini Fakta Polemik Toko Kue Gambang Semarang yang Viral

Toko Kue Gambang di Pasar Johar diterpa isu hoaks kepemilikan dan pembongkaran tembok. Rating toko anjlok akibat ulasan negatif

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 04 April 2026 | 06:53 WIB
Rating Anjlok Jadi 2,8! Ini Fakta Polemik Toko Kue Gambang Semarang yang Viral
Toko Kue Gambang yang viral di media sosial. [Google Review & Instagram @tokokuegambang]
Baca 10 detik
  • Toko Kue Gambang di Pasar Johar Semarang mengalami penurunan rating akibat isu kepemilikan dan pembongkaran tembok ilegal.
  • Pemilik toko dan Dinas Perdagangan Semarang membantah isu keterlibatan anak Wali Kota serta pembongkaran tembok di area pasar.
  • Pihak pengelola menegaskan seluruh proses perizinan telah sesuai prosedur, sementara pedagang sekitar merasa diuntungkan oleh kehadiran toko tersebut.

4. Owner Tegaskan Tak Pernah Minta Pembongkaran

Menanggapi hal tersebut, owner Toko Kue Gambang, Aldin Meidito, memberikan klarifikasi tegas.

Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengajukan permintaan untuk membongkar tembok.

“Jujur, kami tidak pernah diajak diskusi soal itu. Dari kami juga tidak ada permintaan untuk dibongkar,” ujarnya kepada awak media beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Tragedi Petasan di Semarang: Penjual Bahan Peledak Online Ditetapkan Jadi Tersangka

Aldin bahkan mengaku khawatir jika pembongkaran dilakukan, kondisi di sekitar lokasi justru akan menjadi tidak terkendali.

5. Hanya Dibantu, Bukan Dimiliki Anak Wali Kota

Terkait isu kepemilikan, Aldin juga memberikan penjelasan.

Ia menegaskan bahwa usaha tersebut bukan milik anak Wali Kota Semarang.

Menurutnya, sosok yang disebut-sebut hanya membantu pada tahap awal, terutama dalam proses memahami perizinan.

Baca Juga:Waspada Hujan di Semarang Hari Ini, BMKG Prediksi Guyuran Ringan Merata Sepanjang Jawa

“Tidak ada kepemilikan. Kami berdiskusi karena teman sekolah saya,” jelasnya.

6. Proses Perizinan Diklaim Sesuai Aturan

Aldin memastikan bahwa seluruh proses usaha telah melalui prosedur yang berlaku.

Ia menyebut proses perizinan, termasuk yang berkaitan dengan status cagar budaya, telah dilakukan sejak September tahun lalu dan baru selesai sekitar Maret 2026.

Proses tersebut memakan waktu hampir enam bulan, menunjukkan bahwa usaha ini tidak berdiri secara instan.

7. Tidak Ada Pembongkaran, Hanya Penyesuaian Akses

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak