- Sebuah sepeda motor terbakar di SPBU Tegalsari, Semarang pada 3 April 2026 akibat korsleting listrik saat dinyalakan.
- Pemilik motor memadamkan api secara manual karena petugas SPBU menolak menggunakan APAR dengan alasan biaya operasional.
- Kejadian tersebut viral di media sosial dan memicu perdebatan publik terkait standar prosedur keselamatan di SPBU.
Melihat api yang mulai membesar, Chiko langsung meminta bantuan kepada petugas SPBU.
Ia berharap petugas dapat menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang tersedia di lokasi untuk memadamkan api.
Namun, permintaan tersebut justru tidak dikabulkan.
Chiko mengaku petugas SPBU menolak penggunaan APAR dengan alasan tertentu.
Baca Juga:Pertama di Jawa Tengah: RS Telogorejo Terapkan Robot untuk Operasi Lutut dengan Presisi Tinggi
“Petugas bilang tidak bisa karena harganya mahal dan harus menunggu manajer,” ungkapnya.
Pernyataan ini kemudian memicu perdebatan publik, terutama soal standar keselamatan di SPBU.
4. Pemilik Motor Berusaha Padamkan Api Secara Manual
Tidak mendapatkan bantuan yang diharapkan, Chiko bersama temannya akhirnya berinisiatif memadamkan api secara manual.
Mereka mencari air di sekitar lokasi dan menggunakan kain yang dibasahi untuk menekan kobaran api.
Baca Juga:Tragedi Petasan di Semarang: Penjual Bahan Peledak Online Ditetapkan Jadi Tersangka
Dalam video viral tersebut, terlihat jelas bagaimana upaya tersebut dilakukan dengan penuh kepanikan.
Meski bukan metode ideal, langkah tersebut menjadi satu-satunya cara yang bisa dilakukan saat itu.
5. Video Viral Picu Reaksi Publik
Video amatir berdurasi singkat itu langsung menyebar luas di berbagai platform media sosial.
Banyak warganet mempertanyakan prosedur penanganan darurat di SPBU, khususnya terkait penggunaan APAR.
Dalam narasi yang beredar, muncul pertanyaan besar mengenai fungsi APAR jika tidak dapat digunakan dalam kondisi darurat seperti kebakaran kendaraan.