- Polres Jepara resmi menahan kiai berinisial IAJ karena melakukan kekerasan seksual terhadap santrinya sendiri di Desa Mantingan.
- Tersangka memanipulasi korban dengan modus ijab kabul sepihak dan mahar uang untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut.
- Kasus ini terungkap melalui pesan WhatsApp yang memicu laporan keluarga ke pihak kepolisian pada Februari 2026 lalu.
SuaraJawaTengah.id - Tabir gelap di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara, akhirnya tersingkap.
Seorang kiai yang seharusnya menjadi panutan, berinisial IAJ (60), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Jepara atas kasus kekerasan seksual yang mengguncang dunia pesantren.
Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, dalam konferensi pers yang dihadiri berbagai tokoh lintas sektor pada Selasa (12/5), mengungkapkan modus operandi yang sangat manipulatif dan mencoreng nilai agama.
Tersangka IAJ diduga kuat memperdaya korban, MAR (19), seorang santrinya, dengan modus "ijab kabul sepihak".
Baca Juga:Hamil, Dikawinkan, Dicerai, Dikawinkan Lagi: Kisah Pilu Santriwati Korban Kiai Cabul Ashari di Pati
"Penetapan tersangka dan penahanan IAJ dilakukan sejak Senin (11/5) karena unsur pidananya sudah terpenuhi," tegas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan U.R dikutip dari ANTARA.
Memperdaya Korban dengan Simbol Agama
Demi memuluskan aksi bejatnya, Kiai IAJ melakukan serangkaian tipu daya yang seolah-olah melegitimasi hubungan terlarang.
Tersangka meminta korban membaca secarik kertas berbahasa Arab, lalu menuntunnya membaca bismillah, syahadat, dan sholawat nabi. Puncaknya, korban diberi uang Rp100 ribu yang disebut sebagai "mahar".
"Hal itu dilakukan untuk meyakinkan korban bahwa ia sudah dinikahi secara sah oleh pelaku," ungkap Kapolres.
Baca Juga:Kiai Cabul Pati Buron ke Luar Jateng, Polda Turunkan Tim Jatanras Buru Pelaku!
![Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan U.R dan sejumlah tamu undangan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2026). [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/12/31250-kasus-kiai-cabul-jepara.jpg)
Dengan doktrin sesat bahwa korban telah menjadi istri sahnya, sang kiai dengan leluasa memaksa santrinya itu untuk melayaninya selayaknya suami istri berulang kali.
Perbuatan keji ini dilakukan di lokasi yang tak terduga: gudang produksi air mineral merek AHQ milik ponpes tersebut.
Terbongkar Berkat Pesan WA Tak Pantas
Aksi biadab yang bermula pada 27 April 2025 ini akhirnya terbongkar pada Februari 2026 saat korban liburan di rumah.
Ibu korban curiga melihat pesan WhatsApp bernada tak pantas dari sang kiai di ponsel putrinya. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan semua kejadian pilu yang dialaminya.
Tak terima anaknya diperlakukan demikian, sang ibu melaporkan kasus ini ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026.