- Polres Jepara resmi menahan kiai berinisial IAJ karena melakukan kekerasan seksual terhadap santrinya sendiri di Desa Mantingan.
- Tersangka memanipulasi korban dengan modus ijab kabul sepihak dan mahar uang untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut.
- Kasus ini terungkap melalui pesan WhatsApp yang memicu laporan keluarga ke pihak kepolisian pada Februari 2026 lalu.
Polisi bergerak cepat memeriksa tujuh saksi, termasuk ahli, dan menyita sejumlah barang bukti seperti tiga ponsel, pakaian korban, dan ijazah aliyah korban.
Kini, Kiai IAJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf C UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hadirnya Kepala Kemenag Jepara, Kepala UPTD PPA Dinsos, dan perwakilan FKUB dalam konferensi pers menunjukkan keseriusan berbagai pihak dalam menangani kasus sensitif yang melibatkan tokoh agama ini.
Baca Juga:Hamil, Dikawinkan, Dicerai, Dikawinkan Lagi: Kisah Pilu Santriwati Korban Kiai Cabul Ashari di Pati