Apresiasi Ombudsman Jateng, YPAI biMBA AIUEO: Keadilan untuk Rumah Baca Purbalingga Terwujud

YPAI biMBA AIUEO mengapresiasi Ombudsman Jateng yang mengungkap maladministrasi penanganan penolakan Rumah Baca di Purbalingga.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 05 Juni 2026 | 12:11 WIB
Apresiasi Ombudsman Jateng, YPAI biMBA AIUEO: Keadilan untuk Rumah Baca Purbalingga Terwujud
Yayasan Pengembangan Anak Indonesia (YPAI) biMBA AIUEO mengapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah yang telah menuntaskan pemeriksaan laporan terkait penanganan pengaduan pendirian Rumah Baca biMBA AIUEO di Kabupaten Purbalingga. [Dok Pribadi]
Baca 10 detik
  • Ombudsman RI Jawa Tengah menyatakan Pemkab Purbalingga melakukan maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait biMBA AIUEO.
  • Kepala Desa Jetis, Tumanggal, dan Binangun terbukti menyimpang dari prosedur saat menerbitkan surat penolakan pendirian Rumah Baca biMBA AIUEO.
  • Ketiga kepala desa telah mencabut surat penolakan tersebut sebagai hasil dari proses dialog serta konsiliasi yang difasilitasi Ombudsman.

SuaraJawaTengah.id - Yayasan Pengembangan Anak Indonesia (YPAI) biMBA AIUEO mengapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah yang telah menuntaskan pemeriksaan laporan terkait penanganan pengaduan pendirian Rumah Baca biMBA AIUEO di Kabupaten Purbalingga.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan ditemukan maladministrasi dalam proses penanganan pengaduan masyarakat terkait penolakan pendirian Rumah Baca biMBA AIUEO di Desa Jetis, Desa Tumanggal, dan Desa Binangun.

Kepala Divisi Hubungan Antar Lembaga YPAI biMBA AIUEO, Muhammad Luthfi, mengatakan temuan Ombudsman menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik agar memberikan layanan yang cepat, responsif, dan sesuai ketentuan hukum.

"Kami mengapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah yang telah melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional. Temuan ini menunjukkan bahwa setiap pengaduan masyarakat harus ditangani secara tepat dan tidak boleh berlarut-larut," kata Luthfi, Jumat (5/6/2026)

Baca Juga:Purbalingga Darurat! Banjir Bandang Lereng Gunung Slamet Isolasi Ratusan Warga, Jembatan Putus Total

Dalam laporan tersebut, Ombudsman menyimpulkan adanya maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan masyarakat oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Kondisi tersebut dinilai menyebabkan proses penyelesaian persoalan berlangsung lebih lama dari yang seharusnya.

Selain itu, Ombudsman juga berpendapat bahwa Kepala Desa Jetis, Kepala Desa Tumanggal, dan Kepala Desa Binangun telah melakukan penyimpangan prosedur karena menerbitkan penolakan terhadap pendirian Rumah Baca biMBA AIUEO.

Menurut Luthfi, poin tersebut penting karena menegaskan bahwa setiap kebijakan atau tindakan pejabat publik harus dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

"Temuan Ombudsman memberikan kejelasan bahwa pelayanan publik harus berjalan berdasarkan aturan dan tidak boleh menghambat hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan," ujarnya.

Baca Juga:7 Tempat Wisata di Purbalingga yang Pas Dikunjungi Saat Libur Panjang Isra Miraj 2026

Seiring proses pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman, ketiga kepala desa tersebut akhirnya mencabut surat penolakan pendirian Rumah Baca biMBA AIUEO.

Langkah itu menjadi bagian dari penyelesaian yang difasilitasi melalui proses dialog dan konsiliasi antara para pihak.

Luthfi menilai pencabutan surat penolakan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan pelayanan publik dapat menghasilkan solusi yang konstruktif tanpa harus menimbulkan konflik berkepanjangan.

"Kami melihat proses ini sebagai pembelajaran bersama. Yang terpenting adalah adanya perbaikan dan komitmen semua pihak untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik serta menjamin akses pendidikan bagi masyarakat," katanya.

Dalam kesimpulan resminya, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyatakan bahwa ditemukan maladministrasi dalam penanganan perkara tersebut, namun persoalan telah memperoleh penjelasan dan penyelesaian.

Bagi YPAI biMBA AIUEO, hasil tersebut menegaskan pentingnya peran Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang mampu mendorong penyelesaian masalah secara objektif, akuntabel, dan berkeadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak