- DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyusun Raperda Rehabilitasi Lahan Kritis guna memulihkan 600 ribu hektar lahan rusak.
- Regulasi ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor, efektivitas pengawasan, serta menjamin pendanaan bagi upaya pemulihan ekosistem hutan.
- Kebijakan strategis tersebut diharapkan mampu meminimalisir risiko bencana ekologis sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan.
SuaraJawaTengah.id - Rehabilitasi lahan kritis di Jawa Tengah perlu dilaksanakan secara terencana, sistematis, terintegrasi.
Pelaksanaannya harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mencakup pemerintah, sektor usaha, kalangan akademisi, hingga masyarakat luas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah mengatakan, rehabilitasi lahan kritis hingga reklamasi hutan merupakan bagian krusial dari upaya pengurangan risiko bencana di provinsi ini.
“Kerusakan lingkungan akibat deforestasi, konversi lahan akan mengancam keberlanjutan sumber daya alam dan meningkatkan risiko bencana ekologis,” ungkapnya.
Baca Juga:Di Ambang Putus Sekolah, Ribuan Anak Miskin Jateng Diselamatkan Program Sekolah Kemitraan
Kakung, sapaan akrab Sarif Abdillah menerangkan, saat ini DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyusun rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah. Raperda ini merupakan prakarsa Komisi B.
“Karena dari data yang ada, Provinsi Jawa Tengah memiliki luas hutan kurang lebih 20% dari wilayahnya. Namun berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sekitar 600 ribu hektar masuk kategori lahan kritis,” sebut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
![Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/10/90050-sarif-abdillah.jpg)
Kakung menambahkan, regulasi ini tidak hanya berfungsi sebagai dasar hukum bagi pemulihan kawasan hutan. Namun juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi daerah.
“Juga meningkatkan efektivitas pengawasan, mendorong keterlibatan warga, serta menjamin ketersediaan pendanaan untuk program rehabilitasi lingkungan,” jelasnya.
Rehabilitasi lahan kritis dan rehabilitasi hutan, kata Kakung, tidak semata berkaitan dengan aspek lingkungan, melainkan juga berdampak langsung terhadap kondisi sosial dan ekonomi warga yang bermukim di sekitar kawasan hutan.
Baca Juga:Tegas! Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Anggaran Diprioritaskan untuk Perbaiki Jalan Berlubang
“Dengan regulasi yang lebih menyeluruh, DPRD berharap upaya pemulihan kawasan hutan di Jawa Tengah mampu berjalan lebih optimal dan lestari, sekaligus mempertahankan daya dukung alam bagi generasi yang akan datang,” terang legislator dari daerah pemilihan (dapil) Banyumas dan Cilacap ini.
Rehabilitasi lahan kritis, perlindungan sumber air tanah, dan reklamasi hutan, imbuh Kakung, merupakan langkah strategis untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan.
“Karena kebijakan teknis semata tidak akan cukup, tanpa partisipasi masyarakat dan sinergi lintas sektor, termasuk pendidikan lingkungan dan mitigasi bencana,” tegasnya.
Kakung menambahkan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengelola rehabilitasi lahan kritis dan reklamasi hutan sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem dan penguatan ketahanan wilayah terhadap bencana.
“Raperda ini menjadi instrumen kebijakan strategis untuk mewujudkan perencanaan dan implementasi rehabilitasi secara terstruktur, partisipatif, dan berkelanjutan,” tandasnya.