Investasi Bodong Rp25 Miliar Terbongkar di Banyumas, Modus Janjikan Untung Besar

Polresta Banyumas usut TPPU kasus investasi bodong eks pegawai bank senilai Rp25 M. Polisi blokir aset tersangka untuk pulihkan kerugian 100 lebih korban

Budi Arista Romadhoni
Senin, 29 Juni 2026 | 08:45 WIB
Investasi Bodong Rp25 Miliar Terbongkar di Banyumas, Modus Janjikan Untung Besar
Ilustrasi investasi bodong. [Ist]
Baca 10 detik
  • Polresta Banyumas menyidik mantan pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial N terkait kasus investasi bodong senilai Rp25 miliar.
  • Penyidik menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk melacak dan memblokir aset tersangka demi memulihkan kerugian 100 korban.
  • Polisi meminta masyarakat dan korban segera melapor untuk memperkuat proses hukum serta pengembalian dana melalui pengadilan.

SuaraJawaTengah.id - Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto kini memasuki babak baru. Tak hanya memproses pidana pelaku, Polresta Banyumas juga memburu aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan agar kerugian puluhan korban dapat dipulihkan.

Langkah tersebut dilakukan setelah polisi menemukan indikasi kerugian yang nilainya mencapai sekitar Rp25 miliar dengan jumlah korban diperkirakan lebih dari 100 orang. Hingga kini, sedikitnya 18 korban telah melapor secara resmi ke kepolisian.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi mengatakan penyidik kini memperluas penanganan perkara melalui penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Strategi tersebut ditempuh agar hasil kejahatan yang diduga dinikmati tersangka dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada para korban.

"Yang sudah melaporkan ke SPKT kami dan sedang dalam penanganan kami itu sudah lebih dari 18 orang korban atas nama tersangka inisial N atau D," katanya.

Baca Juga:Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Bisa dapat Emas, Cek Daftar Pemenangnya di Sini

Menurut Petrus, penegakan hukum tidak hanya bertujuan menjatuhkan sanksi kepada pelaku, tetapi juga memastikan para korban memperoleh kesempatan mendapatkan kembali dana yang telah hilang.

"Kami tidak berhenti kepada penindakan terkait dengan perbuatan tersangka. Namun kami juga fokus kepada recovery asset atau pemulihan pengembalian kerugian korban," ujarnya.

Sejauh ini, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan TPPU dan mulai menelusuri berbagai aset yang diduga berasal dari hasil investasi bodong tersebut. Sejumlah aset berupa tanah, kendaraan, maupun harta lainnya telah diblokir untuk kepentingan penyidikan.

"Beberapa asetnya, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, tanah, mobil, sudah kami lakukan pemblokiran. Untuk proses penyidikan TPPU ini sedang berjalan," jelasnya.

Polisi menyebut proses penelusuran aset membutuhkan waktu karena harus melibatkan sejumlah pihak, mulai dari ahli TPPU, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga sektor perbankan untuk menelusuri aliran dana dan kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan tersangka.

Baca Juga:Sentuh Seribuan Warga, Kapolda Jateng Pimpin Langsung Bakti Kesehatan Gratis di Tegal

Selain itu, polisi membuka ruang partisipasi masyarakat apabila mengetahui keberadaan aset yang diduga dimiliki tersangka, termasuk aset yang kemungkinan menggunakan nama orang lain.

"Bagi masyarakat yang mengetahui kemungkinan ada aset berupa apa yang mungkin bukan atas nama tersangka, tetapi itu milik tersangka, tolong diberitahukan kepada kami," kata Petrus.

Kapolresta juga mengimbau seluruh korban yang belum melapor agar segera mendatangi kepolisian. Semakin banyak laporan yang masuk, semakin kuat dasar hukum bagi penyidik untuk menginventarisasi kerugian sekaligus memperjuangkan pengembalian aset melalui proses pengadilan.

"Kami menghimbau bagi bapak ibu yang merasa menjadi korban akibat perbuatan tersangka inisial N atau D agar segera melapor kepada kami supaya proses penanganannya dapat kami lakukan secara menyeluruh," tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa mekanisme yang jelas. Modus investasi bodong kerap memanfaatkan kedekatan personal, kepercayaan, maupun latar belakang profesi pelaku untuk meyakinkan calon korban sebelum akhirnya dana yang dihimpun digunakan di luar tujuan investasi yang dijanjikan.

Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan perempuan berinisial N alias D (36) sebagai tersangka. Ia ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak