- Polresta Yogyakarta menetapkan 32 tersangka dan mendata 157 anak sebagai korban dalam kasus kekerasan Daycare Little Aresha.
- Tiga tersangka belum ditahan karena alasan kemanusiaan dan satu pengasuh mangkir pemeriksaan dengan alasan penasihat hukumnya.
- Polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke kejaksaan dan menargetkan pelimpahan tahap kedua rampung sebelum September 2026.
SuaraJawaTengah.id - Polisi mengungkap masih ada tersangka Daycare Little Aresha yang belum ditahan. Adapun saat ini sudah ada 32 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri menuturkan, dari 19 tersangka yang ditetapkan pada pengembangan penyidikan tahap kedua, tidak seluruhnya langsung ditahan.
Dua tersangka tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan. Sedangkan satu tersangka lainnya belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
"14 (dari 19) tersangka tersebut, kami melakukan penahanan sebanyak 13 orang. Satu orang kita tidak lakukan penahanan karena sedang hamil 4 bulan," kata Apri kepada awak media, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga:Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas
Disampaikan Apri, lima tersangka baru telah ditetapkan pada 28 Juli 2026 kemarin. Namun hanya empat orang yang memenuhi panggilan.
Dari empat orang tersebut, tiga langsung ditahan. Sedangkan satu tersangka tidak ditahan lantaran masih memiliki bayi berusia empat bulan.
"Kemudian dari 4 orang itu, 3 kami lakukan penahanan, kemudian 1 orang tidak kita lakukan penahanan karena memiliki bayi yang sedang berumur 4 bulan," ujarnya.
Sementara itu, satu tersangka berinisial YS yang berprofesi sebagai pengasuh belum hadir memenuhi panggilan penyidik. Menurut Apri, tersangka beralasan penasihat hukumnya belum dapat mendampingi sehingga meminta penjadwalan ulang.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan ulang pada 3 Agustus 2026 dan menyebut tersangka telah menyatakan akan hadir.
Baca Juga:Kisah Pasutri di Sleman, Sisihkan Uang dari Jualan Gudeg untuk Berangkat Haji
"Kemudian 1 tersangka yang belum hadir, yaitu pengasuh, dengan alasan bahwa pendamping hukumnya pada saat kita lakukan panggilan itu belum bisa mendampingi, sehingga minta dijadwalkan ulang," ucapnya.
Diketahui dalam pengembangan terbaru, penyidik menetapkan lima tersangka tambahan yang terdiri atas dua pengasuh, dua guru TK, dan satu petugas rumah tangga.
Salah satu guru TK diduga melakukan pembiaran, sedangkan empat tersangka lainnya diduga melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Secara keseluruhan, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 32 tersangka dan mendata 157 anak sebagai korban dalam perkara ini. Penyidik masih menunggu hasil visum fisik, psikiatrikum, dan pemeriksaan tumbuh kembang dari RSUP Dr. Sardjito untuk memetakan bentuk kekerasan yang dialami masing-masing korban.
"Terkait dengan korban ada 157, kami juga dari penyidik masih menunggu hasil dari visum et repertum psikiatrikum maupun tumbuh kembang dari Rumah Sakit Sardjito," tandasnya.
Apri menambahkan, berkas perkara tahap pertama yang melibatkan 13 tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta.