- Polisi membongkar makam Sutrimo di Banyumas pada Rabu untuk keperluan pemeriksaan forensik lanjutan.
- Polda Metro Jaya meningkatkan status penyelidikan kasus kematian tidak wajar tersebut ke tahap penyidikan.
- Tim dokter forensik gabungan melibatkan berbagai ahli untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban secara ilmiah.
SuaraJawaTengah.id - Polisi melakukan ekshumasi alias bongkar makam Sutrimo (42) di Pemakaman Umum Bantaragung, Desa Wlahara, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Rabu (12/8/2026). Sebelumnya, jenazah dimakamkan di sana pada Kamis (23/7/2026) malam, alias sudah 21 hari yang lalu.
Pembongkaran makam untuk keperluan pemeriksaan forensik jenazah dilakukan untuk mengetahui secara ilmiah penyebab kematiannya. Setidaknya ada 3 tahapan proses ini, pertama adalah ekshumasi, kemudian pengangkatan jenazah sekaligus pemeriksaan identitasnya, terakhir adalah pemeriksaan organ dalam hingga laboratorium untuk mengungkap penyebab kematian.
Proses ini melibatkan dokter forensik gabungan Perhimpunan Dokter Forensik – Medikolegal Indonesia (PDFMI) Jaya (Jakarta dan sekitarnya), Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Ahli DNA, histopatologi anatomi, forensik, dan toksiologi dilibatkan dalam pemeriksaan ini. Laboratorium Universitas Indonesia dan Universitas Airlangga juga dilibatkan pada proses ini. Ketua PDFMI sekaligus Kepala Biro Kedokteran Kepolisian Pusat Kedokteran Kesehatan Polri Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, Sp.F., DFM memimpin kegiatan itu.
Baca Juga:Dari Peluit Parkir Menuju Ka'bah: Kisah Sucipto, Kumpulkan Recehan Selama 12 Tahun Demi Pergi Haji
“Kita bekerja menyeluruh, komprehensif dan hasilnya juga berdasarkan pemeriksaan laboratorium yang kita dapatkan,” ungkap Hastry kepada wartawan, Rabu.
Petugas gabungan, terutama reserse, dilibatkan pada pengungkapan dugaan tindak pidana ini. Mulai dari Polresta Banyumas, Polda Metro Jaya dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir terlihat di lokasi ekshumasi.
Semasa hidup, Sutrimo bekerja sebagai kepala rumah tangga di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Kematian Sutrimo pada Kamis (23/7/2026) di depan Klink Kecantikan Mordent, Kawasan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menyisakan sejumlah kejanggalan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menaikkan insiden ini ke tahap penyidikan. Naik tahap ini setelah penyidik menemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana pembunuhan berencana di balik kematiannya.
“Mohon doanya, sehingga kita bisa membuat jelas apakah cara dan sebab kematiannya natural atau unnatural seperti itu,” sambung Hastry.
Baca Juga:Miris! Usia Baru 18 Tahun, Remaja Banyumas Kendalikan Ribuan Pil Narkoba Siap Edar
Pemeriksaan awal sampel yang diambil bisa diketahui lebih cepat, sementara pemeriksaan laboratorium membutuhkan waktu lebih lama.
Proses ekshumasi ini juga telah mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengiyakan.
“Jadi pada saat ini kami sampaikan keluarga almarhum sudah memberikan izin, memberikan restu secara resmi untuk dilakukan ekshumasi. Pemeriksaan jenazah ini untuk mengetahui riwayat medis maupaun apa yang akan kita harapkan di dalam penemuan ini oleh tim gabungan dokter forensik,” jelas Kombes Budi di lokasi ekshumasi kepada wartawan.
Pengacara keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni menyebut pihak keluarga tidak menghadiri ekshumasi karena alasan psikologis.
“Pihak keluarga sudah memberikan pernyataan tidak akan menolak (ekshumasi), tetapi enggak kuat (melihat prosesnya) hanya diwakili oleh saya,” katanya.
Penyelidikan atas dugaan kematian tak wajar Sutrimo dilakukan setelah pihak keluarga korban melapor ke Polresta Banyumas, Sabtu (8/8/2026) malam.