- Polresta Surakarta menangkap dua pria berinisial R dan M terkait peredaran sabu pada Rabu, 16 September 2026.
- Petugas menyita barang bukti berupa 98 paket sabu dengan berat total mencapai 537 gram senilai Rp500 juta.
- Pengungkapan kasus ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 3.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, R diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia disebut telah empat kali menjalani hukuman dalam kasus serupa.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Surakarta menyatakan akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Polisi juga mengajak masyarakat melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Narkoba merusak masa depan. Mari bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan dari bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” pungkas Heru.
Baca Juga:BNN Gerebek 101 Billiard & Caf Tegal, Temukan Ekstasi Sabu dan 9 Orang Positif Narkotika