- Polresta Solo menangkap terduga pelaku pencurian motor berinisial MF di Karanganyar pada Selasa dini hari.
- Penangkapan bermula dari laporan warga melalui layanan Call Center 110 yang direspons cepat oleh petugas kepolisian.
- Polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor korban dan kunci T untuk proses hukum lebih lanjut.
SuaraJawaTengah.id - Respons cepat Polresta Solo terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 membantu penanganan kasus dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Seorang terduga pelaku berhasil diamankan setelah sempat dikejar warga hingga masuk wilayah Kabupaten Karanganyar.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Sekitar 30 menit kemudian, piket Pamapta bersama piket fungsi Polresta Surakarta menerima laporan dari masyarakat melalui layanan 110 dan langsung menindaklanjutinya.
Kasihumas Polresta Surakarta AKP Lingga Ramadhani membenarkan adanya laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Baca Juga:Perang terhadap Narkoba di Solo Makin Gencar, 3,5 Kg Sabu Dimusnahkan
"Benar, kami menerima laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kadipiro. Petugas kemudian segera menindaklanjuti laporan tersebut," kata Lingga, Kamis (27/8/2026).
Terduga pelaku yang diamankan berinisial MF (49), warga Kudus. Sementara pemilik sepeda motor yang menjadi sasaran diketahui bernama Agus (42), warga Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Kejadian bermula ketika seorang saksi bernama Amin selesai melakukan pekerjaan memplester dinding di sekitar lokasi. Sekitar pukul 02.30 WIB, Amin masuk ke rumah untuk beristirahat.
Sekitar 30 menit kemudian, ia mendengar suara mencurigakan dari luar rumah yang diduga berasal dari sepeda motor Honda Supra. Merasa curiga, Amin kemudian keluar untuk memeriksa sumber suara tersebut.
Saat berada di luar, Amin melihat dua orang yang diduga sedang berusaha mengambil sepeda motor milik korban. Salah seorang di antaranya diduga mengutak-atik Honda Supra X, sedangkan seorang lainnya menunggu di atas sepeda motor Yamaha Mio M3.
Baca Juga:Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
Mengetahui kehadiran saksi, pengendara Yamaha Mio M3 langsung melarikan diri. Sementara MF diduga berusaha kabur menggunakan Honda Supra X milik korban.
Amin kemudian melakukan pengejaran hingga kawasan Jalan Solo-Purwodadi Kilometer 6, Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Di lokasi tersebut, terduga pelaku berhasil dihentikan dan diamankan dengan bantuan warga sekitar.
Setelah itu, saksi meminta bantuan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Setelah petugas menerima laporan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terang Lingga.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi AD 4968 QW, kunci T, kunci pas/ring, sejumlah mata kunci dan peralatan bengkel kecil, tas selempang, kain penutup wajah, serta helm.
Lingga menambahkan, terduga pelaku selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.