- BPK Jawa Tengah meminta penyesuaian bangunan tambahan di eks Stasiun Banjarnegara pada Senin, 21 September 2026.
- Permintaan tersebut bertujuan agar bangunan baru tidak merusak struktur cagar budaya lama yang ada di lokasi.
- Pihak pengelola aset menyatakan kesanggupan mengikuti arahan pelestarian serta pemanfaatan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
SuaraJawaTengah.id - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Tengah meminta bangunan tambahan di bagian belakang eks Stasiun Banjarnegara disesuaikan agar tidak mengganggu maupun berpotensi mempercepat kerusakan bangunan lama yang berstatus cagar budaya.
Salah satu catatan utama BPK Jateng adalah ketinggian bangunan tambahan yang diminta lebih rendah. Konstruksi bangunan baru juga disarankan tidak menempel langsung dengan bangunan utama eks stasiun.
Pamong Budaya Ahli Muda BPK Jawa Tengah, Wahyu Broto Raharjo, mengatakan penyesuaian tersebut merupakan hasil penilikan yang dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya perubahan pada bangunan eks Stasiun Banjarnegara.
Penilikan tersebut juga menjadi bagian dari proses koordinasi dan persuratan dengan pihak-pihak terkait mengenai penataan serta pemanfaatan bangunan cagar budaya tersebut.
Baca Juga:KAI Hentikan Pembongkaran Eks Stasiun Banjarnegara, Janji Kembalikan Pintu seperti Semula
Menurut Wahyu, pihaknya perlu mengetahui hasil koordinasi sebelumnya sebelum memberikan solusi lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan penataan eks Stasiun Banjarnegara.
“Memang akan dikembalikan, monggo. Kemudian pemanfaatan untuk kantor, monggo tidak masalah karena memang sebaiknya dimanfaatkan,” kata Wahyu di Banjarnegara, Senin (21/9/2026).
Ia menjelaskan, pemanfaatan justru diperlukan untuk membantu menjaga keberadaan bangunan cagar budaya.
Dengan adanya aktivitas di dalam bangunan, terdapat pihak yang dapat melakukan pengawasan sekaligus memastikan pemeliharaan bangunan tetap berjalan.
Namun, pemanfaatan tersebut harus tetap memperhatikan karakter dan keaslian bangunan.
Baca Juga:Cari Kerja Tanpa Orang Dalam? Pemprov Jateng Buka 3.000 Lowongan di Job Fair MTQ Nasional
BPK Jateng masih memberikan ruang terhadap perubahan fisik bangunan sepanjang tidak menghilangkan karakter utama bangunan cagar budaya.
“Perubahan-perubahan (fisik bangunan) tidak secara keseluruhan itu masih bisa ditoleransi, diperbolehkan dengan catatan semua administrasi, perizinan dan sebagainya itu dilaksanakan,” ujarnya.
Bangunan Tambahan Diminta Lebih Rendah
Salah satu perhatian BPK Jateng berada pada bangunan tambahan yang berada di sisi belakang eks Stasiun Banjarnegara.
Wahyu mengatakan, ketinggian bangunan baru perlu diturunkan agar tidak mengganggu bagian konstruksi bangunan lama, termasuk konsol yang menjadi bagian dari struktur bangunan cagar budaya.
BPK juga menyoroti rencana penggunaan struktur dinding beton atau dak untuk menyangga konsol bangunan lama.
Menurut Wahyu, rencana tersebut masih dapat dipertimbangkan. Namun, konstruksinya harus memperhitungkan potensi air yang tertahan dan kemudian berdampak terhadap material kayu pada bangunan lama.
“Kalau itu nanti dak kemudian malah menyimpan air, itu kan nanti dengan kayu yang menempel sehingga kemungkinan terjadinya kerusakan itu akan lebih cepat,” jelasnya.
Karena itu, BPK menyarankan agar konstruksi dak tidak dibuat menempel langsung dengan dinding bangunan utama.
Adanya jarak antara konstruksi baru dan bangunan inti dinilai lebih aman untuk mengurangi risiko terhadap bangunan cagar budaya.
Wahyu menegaskan, koordinasi antara pengelola aset dengan pihak pelestarian seharusnya dilakukan sejak awal, sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.
Dengan koordinasi sejak awal, setiap rencana perubahan dapat dibahas terlebih dahulu sehingga pekerjaan yang sudah dilakukan tidak harus kembali dibongkar atau disesuaikan.
Dikembalikan ke Bentuk Asli
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara, Kuat Herry Isnanto, mengatakan hasil penilikan BPK Jateng pada prinsipnya mengarah pada upaya mengembalikan eks Stasiun Banjarnegara seperti bentuk aslinya.
“Kesimpulannya sebenarnya kita kembalikan lagi seperti aslinya, bentuk aslinya. Kemudian ada beberapa catatan agar bangunan tambahan yang ada di belakang itu bisa adaptif dengan bangunan depan,” katanya.
Menurut Kuat, keberadaan bangunan tambahan tetap dimungkinkan sepanjang penataannya memperhatikan keselarasan dengan bangunan utama.
Tidak hanya dari sisi tampilan, aspek keselamatan bangunan lama juga menjadi pertimbangan utama dalam penataan tersebut.
“Keselamatan bangunan lama itu juga dipertimbangkan dan diutamakan, dipertahankan,” ujarnya.
Kuat menambahkan, dalam koordinasi tersebut pihak pengelola aset menyatakan kesanggupan untuk mengikuti arahan terkait pelestarian sekaligus pemanfaatan bangunan.
Pemanfaatan bangunan, kata dia, tetap dapat dilakukan dengan catatan tidak mengesampingkan ketentuan pelestarian cagar budaya.
Pemkab Perkuat Sosialisasi
Ke depan, Pemkab Banjarnegara juga akan melanjutkan sosialisasi mengenai keberadaan bangunan cagar budaya kepada masyarakat.
Salah satunya melalui pengadaan dan pemasangan papan penanda cagar budaya di kawasan eks Stasiun Banjarnegara.
“Untuk sosialisasi kita sudah mulai ada dua tahap dan satu tahap di media juga sering disebar, me-review tentang objek diduga atau yang sudah cagar budaya,” kata Kuat.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai status dan pentingnya menjaga bangunan bersejarah.
Eks Stasiun Banjarnegara sendiri menjadi salah satu bagian dari jejak sejarah perkeretaapian di wilayah tersebut. Karena itu, penataan dan pemanfaatannya diharapkan tetap berjalan tanpa menghilangkan karakter serta nilai sejarah bangunan lama.