Bupati Gowa Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG, Kuasa Hukum Langsung Laporkan Penyidik

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi perizinan PBG oleh Kortastipidkor Polri.

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 25 September 2026 | 14:29 WIB
Bupati Gowa Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG, Kuasa Hukum Langsung Laporkan Penyidik
Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 12 Agustus 2026 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka korupsi pada Jumat, 25 September 2026.
  • Penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungli, serta gratifikasi pengurusan perizinan dan PBG di Kabupaten Gowa.
  • Tim kuasa hukum melaporkan dugaan pelanggaran penyidik ke Propam serta meminta pengawasan khusus dari lembaga berwenang.

"Pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi-saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai TSK," kata Adhi.

Ia juga meminta pengawasan terhadap proses hukum tersebut dilakukan oleh sejumlah lembaga, termasuk Mabes Polri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI.

"Kami meminta Mabes Polri atau Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR RI agar melakukan pengawasan khusus terhadap perkara tersebut," ujarnya.

Adhi menyatakan tim kuasa hukum juga akan mencermati ruang hukum yang tersedia untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.

Baca Juga:Saksi Bongkar Fadia Arafiq Jadi Sumber Modal PT RNB, Ada Aliran Uang Rp1,7 Miliar

Ia menyinggung pembaruan hukum acara pidana yang menurutnya memberikan ruang bagi warga negara untuk menguji tindakan upaya paksa dalam proses pidana melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Meski menyampaikan keberatan atas sejumlah aspek penanganan perkara, Adhi memastikan Husniah tetap kooperatif.

"Klien kami tetap kooperatif dan menaruh hormat pada proses hukum, sembari kami selaku kuasa hukum akan terus mengawal jalannya perkara ini secara profesional, dengan tetap mengedepankan kepentingan keadilan bagi klien kami," ungkapnya.

Kasus Bermula dari Dugaan Pungli PBG

Kasus ini sebelumnya mencuat dalam penyidikan dugaan pemerasan, pungli, dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Baca Juga:Sidang Korupsi Fadia Arafiq: Eks Ajudan Bongkar Titipan Uang OPD untuk THR dan Ribuan Parsel

Penyidik Kortastipidkor Polri kemudian melakukan penggeledahan di kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa pada 21 September 2026.

Saat itu, penyidik menyatakan perkara telah masuk tahap penyidikan dan Husniah telah diperiksa sebagai saksi. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini