- Ombudsman RI menemukan dugaan pengalihfungsian fasilitas dan perlakuan khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Senin (28/9/2026).
- Pakar hukum Unsoed Prof Tedi Sudrajat mendesak Kementerian Imipas melakukan penyisiran dan evaluasi nasional terhadap seluruh lapas.
- Pelanggaran yang terbukti dapat dikenai sanksi administratif, disiplin berat, hingga proses hukum pidana secara tegas.
Ketentuan mengenai disiplin PNS antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Karena itu, Tedi menilai pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh agar dapat diketahui secara jelas bentuk pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta sanksi yang tepat.
Dorong Penyisiran Lapas Secara Nasional
Tedi menilai evaluasi tidak cukup dilakukan hanya terhadap Lapas Cibinong. Kementerian Imipas perlu memastikan seluruh lapas di Indonesia menjalankan fungsi pemasyarakatan sesuai ketentuan.
Baca Juga:Dukung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Jateng Ajak Warga Nobar di Kantor Gubernur
Ia mendorong adanya pengawasan langsung dari kementerian secara berkala dengan melibatkan tim khusus yang dapat diterjunkan ke berbagai wilayah.
Bahkan, menurut dia, tim pengawasan tingkat nasional dapat melakukan pemeriksaan secara serentak untuk melihat apakah terdapat pola atau persoalan yang sama di sejumlah lapas.
“Ini sebenarnya isunya bukan hanya isu lokal, tetapi isu nasional. Lapas itu kan di seluruh wilayah Indonesia, jadi seharusnya tim pengawasannya di level nasional untuk diturunkan di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.
Menurut Tedi, rotasi atau mutasi pegawai juga dapat menjadi salah satu langkah pencegahan, tetapi bukan solusi tunggal.
Langkah tersebut harus dibarengi dengan pengawasan melekat dari atasan secara berjenjang serta inspeksi berkala dari kementerian.
Baca Juga:Pemprov Targetkan Angka Kemiskinan Jateng Turun Menjadi 8,70 Persen di Akhir 2026
Transparansi Pengelolaan Lapas
Selain memperkuat pengawasan, Tedi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas Kementerian Imipas dalam menyampaikan kondisi pengelolaan lapas kepada publik.
Keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui kondisi lapas secara lebih objektif sekaligus memastikan dugaan penyimpangan oleh oknum tidak kemudian digeneralisasi sebagai gambaran seluruh lembaga pemasyarakatan.
“Transparansi dan akuntabilitas terkait dengan pengelolaan lapas juga harus dilakukan oleh Kementerian Imipas,” kata Tedi.
Menurut dia, penyisiran secara nasional dan keterbukaan hasil pengawasan dapat menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan sekaligus memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi sesuai ketentuan.