- Petahana Yoyok Sukawi mengundurkan diri dari pencalonan Ketua PSSI Jawa Tengah pada tujuh Oktober dua ribu enam belas.
- Pengunduran diri tersebut terjadi di tengah polemik legalitas kongres dan lumpuhnya kepengurusan komite pemilihan serta komite banding.
- Situasi ini menjadikan Khairul Anwar sebagai calon tunggal dalam kongres pemilihan yang dinilai berpotensi cacat hukum.
SuaraJawaTengah.id - Dinamika suksesi kepemimpinan Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah mencapai puncak drama pada H-2 jelang jadwal pemungutan suara. Petahana sekaligus mantan CEO PSIS Semarang, A.S. Sukawijaya (Yoyok Sukawi), secara mengejutkan menyatakan mundur dari bursa pencalonan Ketua PSSI Jateng periode 2026–2030, Rabu (7/10/2026).
Pengunduran diri Yoyok Sukawi tertuang dalam Surat Pernyataan Pengunduran Diri resmi bertandatangan di atas meterai tertanggal 6 Oktober 2026 di Semarang.
Dalam dokumen tersebut, Yoyok menyebut alasan ketidakhadirannya di lokasi kongres akibat agenda mendesak di luar negeri menjadi pertimbangan utama keputusannya.
"Dengan ini menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan Ketua PSSI Jawa Tengah periode 2026–2030, dikarenakan sedang berada di Luar Negeri untuk keperluan yang tidak dapat ditinggalkan sehingga tidak dapat menghadiri Kongres Luar Biasa PSSI Jawa Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026," tulis Yoyok dalam surat resmi yang ditujukanya kepada panitia dan voters.
Baca Juga:Timnas ke Final, Pemprov Jateng Pastikan Nobar Berlanjut hingga Laga Puncak
Keputusan mendadak ini membuat persaingan kursi nomor satu PSSI Jateng menyisakan Khairul Anwar, yang saat ini menjabat anggota Exco PSSI Pusat sekaligus Plt Wakil Ketua PSSI Jateng sebagai calon tunggal.
Rangkaian Benang Kusut Pemilihan Ketua PSSI Jateng
Langkah mundurnya Yoyok Sukawi terjadi di tengah atmosfer organisasi yang memanas dan sarat polemik legalitas.
Pemilihan yang dipaksakan digelar pada Kamis, 8 Oktober 2026, tersebut sejatinya berada dalam bayang-bayang ancaman cacat hukum.
Kronologi keretakan suksesi PSSI Jateng ini berawal dari beberapa peristiwa krusial:
Baca Juga:KP-KBP PSSI Jateng Tegas: Pemilihan 8 Oktober Harus Ditunda, Asprov Dilaporkan ke Komite Etik
1. Pengunduran Diri Massal 8 Anggota Komite (23 September 2026)
Sebanyak 8 anggota panitia independen (4 dari Komite Pemilihan dan 4 dari Komite Banding Pemilihan) mundur secara bersamaan. Mundurnya 8 pejabat ini membuat kedua organ penyelenggara lumpuh total karena kehilangan kuorum legalitas.
2. Penerbitan SK Penundaan KP-KBP (SKEP/06/KP-KBP/PSSI-JTG/IX-2026)
Merespons kelumpuhan organ, Ketua KP Umy R. Selunawati dan Ketua KBP Indra Setyawan menetapkan SK penundaan seluruh tahapan. Berdasarkan Kode Pemilihan PSSI Jateng Pasal 3 dan 4, pengisian anggota komite yang kosong wajib disahkan melalui forum Kongres Biasa, bukan ditunjuk langsung oleh pengurus.
3. Sekretariat Asprov Abaikan SK, Sebar Undangan Pencoblosan
Bukannya menyosialisasikan SK Penundaan, Sekretariat PSSI Jateng justru menerbitkan surat undangan KLB Pemilihan tertanggal 25 September 2026 untuk mengarahkan voters tetap memilih pada 8 Oktober 2026.