- Petahana Yoyok Sukawi mengundurkan diri dari pencalonan Ketua PSSI Jawa Tengah pada tujuh Oktober dua ribu enam belas.
- Pengunduran diri tersebut terjadi di tengah polemik legalitas kongres dan lumpuhnya kepengurusan komite pemilihan serta komite banding.
- Situasi ini menjadikan Khairul Anwar sebagai calon tunggal dalam kongres pemilihan yang dinilai berpotensi cacat hukum.
4. Langkah ini memicu kebingungan di tingkat Askab, Askot, dan klub anggota.
Laporan Keberatan ke Komite Etik PSSI
Merasa wewenang konstitusionalnya dilangkahi, KP dan KBP menerbitkan surat klarifikasi pada 29 September 2026 sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran prosedur oleh pengurus Asprov PSSI Jateng ke PSSI Pusat, Exco PSSI, dan Komite Etik PSSI.
5. PSSI Jateng Berlindung di Balik PSSI Pusat
Baca Juga:Timnas ke Final, Pemprov Jateng Pastikan Nobar Berlanjut hingga Laga Puncak
Di lain pihak, Plt Ketua PSSI Jateng Ahmad Riyadh mengklaim tetap melanjutkan KLB 8 Oktober berpatokan pada Surat Rekomendasi PSSI Pusat Nomor 5587/PGD/576/IX-2026, dengan dalih kekosongan komite dapat diisi oleh "anggota cadangan" tanpa perlu menggelar Kongres Biasa perantara.
Mundur di Saat Krusial: Strategi Politik atau Bentuk Protes?
Mundurnya Yoyok Sukawi di H-2 menimbulkan beragam spekulasi di kalangan pengamat sepak bola dan para pemilik suara (voters).
Sejumlah pihak menilai langkah Yoyok mundur bukan sekadar masalah bentrok jadwal di luar negeri, melainkan sinyal enggan terlibat dalam proses pemilihan yang sejak awal dinilai cacat prosedur regulasi.
Jika Yoyok tetap bertarung dalam KLB 8 Oktober yang legalitas panitianya digugat oleh KP-KBP, produk kepengurusan yang dihasilkan berisiko tinggi digugat ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).
Baca Juga:KP-KBP PSSI Jateng Tegas: Pemilihan 8 Oktober Harus Ditunda, Asprov Dilaporkan ke Komite Etik
Di sisi lain, mundurnya Yoyok memberikan jalan lapang bagi Khairul Anwar untuk terpilih secara aklamasi. Namun, keterpilihan calon tunggal dalam forum yang diprotes oleh komite pemilihannya sendiri dinilai sejumlah praktisi hukum olahraga justru memperbesar potensi cacat hukum (void ab initio).
Menanti Ketegasan Komite Etik PSSI
Hingga Rabu malam (7/10/2026), belum ada pernyataan resmi dari Komite Etik PSSI terkait laporan keberatan yang dilayangkan oleh KP dan KBP PSSI Jateng.
Apakah KLB Pemilihan PSSI Jawa Tengah pada 8 Oktober 2026 besok tetap dilanjutkan dengan menetapkan Khairul Anwar sebagai Ketua Umum baru, ataukah PSSI Pusat akan mengintervensi untuk mengembalikan proses ke koridor Statuta lewat Kongres Biasa?
Publik sepak bola Jawa Tengah kini menanti babak akhir dari saga suksesi yang penuh ketidakpastian ini.