- Akademisi hukum pidana Eriene Chindy Octaviandini menyatakan pemblokiran situs judi online di Indonesia belum cukup efektif.
- Pemerintah dan aparat perlu fokus memutus aliran dana serta jaringan bisnis perjudian digital secara terintegrasi.
- Penegakan hukum juga harus mencakup kerja sama internasional dan penindakan tegas terhadap aparat yang terlibat.
SuaraJawaTengah.id - Pemblokiran situs judi online (judol) dinilai belum cukup untuk memberantas praktik perjudian digital di Indonesia. Pasalnya, pelaku dapat kembali beroperasi dengan mengganti domain, memanfaatkan jaringan virtual pribadi (VPN), hingga menggunakan jalur pembayaran alternatif.
Akademisi hukum pidana siber Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Eriene Chindy Octaviandini, menilai pemberantasan judi online perlu diarahkan pada pemutusan aliran dana dan jaringan bisnis yang menopang operasional perjudian digital.
Menurut dia, pemblokiran situs yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta penindakan oleh kepolisian merupakan langkah positif. Namun, efektivitas pemberantasan tidak cukup diukur dari jumlah situs yang berhasil diblokir.
"Kalau dilihat dari upaya pemerintah, dari segi kuantitas dan pekerjaan Kementerian Komunikasi dan Digital serta kepolisian, itu patut diapresiasi," katanya saat dihubungi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (14/10/2026).
Baca Juga:Judi Online Merajalela, Gawai ASN Diskominfo Kendal Tak Luput dari Sidak!
Eriene menjelaskan, karakteristik judi online yang beroperasi di ruang digital membuat pemblokiran situs memiliki keterbatasan. Ketika satu alamat situs ditutup, operator dapat membuat domain baru atau memanfaatkan teknologi lain untuk menghindari pembatasan akses.
Kondisi tersebut membuat penindakan terhadap alamat situs saja berisiko tidak menyentuh keseluruhan jaringan bisnis perjudian. Karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memperkuat strategi yang menyasar sumber pendapatan serta mekanisme transaksi keuangan yang digunakan para pelaku.
Putus Aliran Dana, Bukan Sekadar Blokir Situs
Eriene mendorong pendekatan follow the money atau penelusuran aliran dana sebagai salah satu strategi utama pemberantasan judi online. Melalui pendekatan ini, aparat tidak hanya mengejar operator situs, tetapi juga menelusuri transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Menurut dia, bisnis judi online berorientasi pada keuntungan sehingga jalur pembayaran menjadi bagian penting dari operasionalnya. Rekening bank, dompet elektronik, hingga aset kripto perlu menjadi perhatian dalam penelusuran transaksi yang terindikasi terkait perjudian.
Baca Juga:Tak Ada Ampun! Polisi Bongkar Jaringan Judi Online di Semarang, 6 Kasus Terungkap
"Judi itu industrinya berbasis profit. Jika situsnya berganti-ganti, tetapi jalur pembayarannya, seperti rekening bank, dompet elektronik, atau aset kripto, dikunci, bisnis mereka akan lumpuh," ujarnya.
Untuk mendukung strategi tersebut, Eriene menilai koordinasi antara aparat penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, perbankan, serta penyedia layanan pembayaran digital perlu diperkuat.
Koordinasi itu, kata dia, perlu berlangsung secara cepat dan terintegrasi agar transaksi mencurigakan dapat segera dianalisis dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Ia menyoroti pentingnya mempercepat pertukaran informasi antarlembaga. Prosedur yang terlalu lambat berpotensi memberi kesempatan kepada pelaku untuk memindahkan dana atau mengalihkan transaksi melalui saluran pembayaran lain.
Meski demikian, penelusuran dan pemblokiran rekening maupun transaksi tetap perlu didasarkan pada indikasi yang memadai serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar tidak merugikan pihak yang tidak terlibat.
Jaringan Lintas Negara dan Dugaan Keterlibatan Aparat