- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen menindak tegas Aparatur Sipil Negara yang terlibat judi online pada 28 Oktober 2026.
- Kementerian Komunikasi dan Digital telah memutus akses sekitar 1,4 juta situs judi online dari Januari hingga Oktober 2026.
- Kemenko Polkam dan Pemprov Jateng memperkuat koordinasi serta edukasi masyarakat guna menekan penyebaran praktik perjudian daring.
Ia menambahkan, edukasi mengenai ketentuan hukum yang mengatur perjudian juga perlu diperluas agar masyarakat memahami konsekuensi dari aktivitas tersebut.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Safriansyah Yanwar Rosyadi, menyampaikan pemerintah terus melakukan pemutusan akses terhadap situs judi online.
Sejak Januari hingga saat kegiatan berlangsung pada Oktober 2026, Komdigi telah menindak sekitar 1,4 juta situs judi online. Jika dihitung sejak 2017, jumlah situs yang telah ditangani mendekati 10 juta.
Menurut Safriansyah, besarnya jumlah situs tersebut menunjukkan bahwa penyebaran judi online di ruang digital masih menjadi tantangan yang perlu ditangani secara berkelanjutan.
Baca Juga:Bukan Sekadar Ajang Berebut Medali, Ini Target Besar di Balik Porprov Jateng 2026
Ia menegaskan, pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran. Kolaborasi antarlembaga, deteksi dini, serta pencegahan agar masyarakat tidak mengakses situs perjudian juga perlu terus diperkuat.
“Judi online memang tidak mudah diberantas sampai nol. Namun, kita harus terus melakukan upaya untuk meminimalkan dan mencegah masyarakat mengakses situs-situs tersebut,” katanya.